periskop.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi mengeluarkan penetapan persetujuan bersyarat untuk transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd.
Dengan keputusan ini, proses persidangan Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 dihentikan.
Penetapan ini diterbitkan setelah TikTok dan Tokopedia menyatakan kesanggupan untuk mematuhi seluruh syarat dan jadwal yang diusulkan investigator tanpa penyesuaian apa pun dalam sidang pada 17 Juni 2024.
Pada sidang tersebut, kedua perusahaan yang diwakili oleh Wilfred Halim dari TikTok dan Melissa Siska Juminto dari Tokopedia, menyetujui serangkaian kewajiban yang dirancang untuk mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Syarat-syarat utama yang wajib dipenuhi meliputi:
- Memastikan tetap dibuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat dengan tying dan bundling dalam berbagai bentuk promosi, diskon, dan sejenisnya;
- Tidak melakukan penyalahgunaan kekuatan pasar (abuse of dominant position) dengan melakukan praktik-praktik sebagai berikut:
a. melakukan perilaku predatory pricing yang dapat merugikan pesaing;
b. self-preferencing dalam display platform dan diskriminasi terhadap produk di luar grup para pihak;
c. menghalangi seller/merchant untuk bertransaksi di Tokopedia maupun TikTok Shop “(Shop|Tokopedia)”, baik secara langsung maupun dengan memberikan persyaratan yang memberatkan seller/merchant dan konsumen; - Memastikan sosial media TikTok memberikan kebebasan bagi pemilik akun TikTok untuk mempromosikan produknya yang terdapat di platform e-commerce lain di luar Tokopedia dan TikTok Shop “(Shop | Tokopedia)”;
- Memastikan tidak terdapat eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar (tidak dapat dijustifikasi secara ekonomi);
- Memastikan adanya perlindungan terhadap UMKM dengan memberikan kesempatan yang sama untuk UMKM berkembang di platform TikTok Shop “(Shop | Tokopedia)” dan Tokopedia.
Untuk memastikan kepatuhan, KPPU akan melakukan pengawasan hingga 17 Juni 2027.
Dalam hal ini, kedua pelaku usaha diwajibkan untuk menyampaikan:
- Laporan setiap 3 bulan untuk fitur “Shop” (Shop | Tokopedia) yang mencakup total pendapatan dari kegiatan E-commerce beserta sumber pendapatannya; persentase dan/atau nilai fee yang dikenakan kepada penjual (seller) dan pembeli (konsumen) untuk 5 kategori; komponen biaya langsung (direct cost) dan biaya tidak langsung (indirect cost) dalam operasional bisnis perusahaan E-Commerce, Growth trend atau decline trend dengan basis data bulanan atau triwulanan atas biaya langsung dan biaya tidak langsung, selama 2 tahun sejak Penetapan ditetapkan.
- Seluruh daftar perusahaan penyedia jasa layanan pengiriman dan jasa layanan pembayaran yang bekerjasama di Shop|Tokopedia dan setiap terdapat perubahan setiap 6 bulan, selama 2 tahun sejak Penetapan ditetapkan.
- Dokumen perjanjian dengan 2 penyedia jasa layanan pengiriman dan jasa pembayaran terbesar dan 2 penyedia jasa layanan pengiriman dan jasa layanan pembayaran terkecil yang bekerja sama di Shop|Tokopedia sebelum dan setelah pengambilalihan saham setiap tahun, selama 2 tahun sejak Penetapan ditetapkan.
- Dokumen perjanjian dengan 2 merchant/seller UMKM dan 2 merchant official store di Shop|Tokopedia sebelum dan setelah pengambilalihan saham setiap tahun, selama 2 tahun sejak Penetapan ditetapkan.
Untuk memastikan kepatuhan, KPPU akan melakukan pengawasan hingga 17 Juni 2027. TikTok dan Tokopedia diwajibkan menyerahkan laporan rutin kepada KPPU, mencakup data pendapatan, rincian biaya operasional, daftar mitra logistik dan pembayaran, serta salinan perjanjian dengan mitra dan penjual. Laporan ini harus disampaikan secara berkala setiap tiga hingga enam bulan.
Penetapan ini menjadi akhir dari proses penilaian yang dimulai saat investigator KPPU pada 27 Mei 2025 menyimpulkan adanya potensi dampak negatif dari akuisisi tersebut.
Proses ini sempat berlanjut ke pemeriksaan tambahan setelah pada sidang 10 Juni 2025, KPPU menilai usulan penyesuaian redaksional dari kedua perusahaan sebagai bentuk penolakan sebagian atas syarat yang diajukan.
Majelis Komisi yang dipimpin oleh Budi Joyo Santoso menyatakan, dengan disetujuinya seluruh syarat, langkah-langkah tersebut dinilai efektif untuk menjaga iklim persaingan yang sehat.
Namun, KPPU menegaskan bahwa jika di kemudian hari ditemukan ketidakpatuhan, perkara ini akan dibuka kembali dan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan sesuai amanat Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.
Tinggalkan Komentar
Komentar