periskop.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melanjutkan proses pemeriksaan terhadap TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. dan PT Tokopedia terkait akuisisi.
Keputusan ini diambil setelah usulan penyesuaian yang diajukan kedua perusahaan terhadap syarat-syarat yang ditetapkan investigator dianggap sebagai bentuk penolakan sebagian oleh Majelis Komisi.
Sidang lanjutan dengan agenda Pemeriksaan Pelaku Usaha dijadwalkan pada Selasa, 17 Juni 2025.
Dalam persidangan yang berlangsung pada 10 Juni 2025, TikTok dan Tokopedia pada prinsipnya menyatakan menerima seluruh persetujuan bersyarat yang diusulkan oleh tim investigator KPPU.
Meskipun demikian, kedua entitas tersebut juga mengusulkan adanya sejumlah penyesuaian redaksional dan teknis, serta perubahan pada periode penyampaian data.
Menurut pihak perusahaan, usulan tersebut bertujuan untuk memperjelas implementasi, efisiensi administratif, dan memfasilitasi pelaksanaan syarat yang berkaitan dengan penyediaan opsi metode pembayaran, logistik, kebebasan promosi di platform lain, dan jangka waktu laporan.
Sebelumnya, tim investigator KPPU dalam sidang pada 27 Mei 2025 telah memaparkan hasil penilaiannya.
Penilaian tersebut mengindikasikan bahwa akuisisi ini berpotensi meningkatkan konsentrasi pasar secara signifikan.
Investigator juga menyoroti adanya kemungkinan kenaikan harga pasca-transaksi serta risiko praktik pengikatan layanan (tying atau bundling) yang bisa merugikan pihak lain akibat adanya efek jaringan yang besar.
Temuan ini menjadi landasan bagi usulan serangkaian syarat yang harus dipenuhi.
Menanggapi usulan penyesuaian dari TikTok dan Tokopedia, tim investigator KPPU memilih untuk tetap pada Laporan Hasil Penilaian dan usulan persetujuan bersyarat yang telah disusun sebelumnya, tanpa melakukan perubahan.
Sikap investigator ini membuat Majelis Komisi, berdasarkan Pasal 33 Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, menilai perlu menjadwalkan pemeriksaan lebih lanjut untuk memperoleh keterangan langsung dari pelaku usaha mengenai penolakan terhadap sebagian usulan tersebut.
Sidang kedua ini dipimpin oleh Ketua Majelis Budi Joyo Santoso dengan anggota Aru Armando dan Gopprera Panggabean.
Tinggalkan Komentar
Komentar