periskop.id - TikTok menyampaikan komitmen untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat pasca-akuisisi PT Tokopedia.
Komitmen ini diutarakan langsung dalam audiensi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, pada 2 April 2024.
Dalam pertemuan tersebut, pihak TikTok yang diwakili oleh Global Head of Antitrust Steve Reader beserta jajaran pimpinan ByteDance dan Tokopedia, menegaskan tidak akan menciptakan hambatan pasar.
Mereka juga berjanji untuk mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), memprioritaskan produk dalam negeri, dan mencegah peredaran barang impor yang tidak sesuai dengan regulasi pemerintah.
Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto, yang menerima kunjungan tersebut, menegaskan bahwa audiensi ini tidak memengaruhi proses penilaian formal yang sedang berjalan terhadap notifikasi akuisisi.
“Pertemuan ini tidak ditujukan untuk membahas bagaimana serta dampak transaksi yang dilakukan, karena merupakan substansi dalam proses penilaian yang dilakukan KPPU atas notifikasi yang telah dilakukan. Pertemuan ini ditujukan untuk mendengar bagaimana kebijakan TikTok dalam menjaga iklim usaha dan UMKM Indonesia paska transaksi,” jelas Taufik saat membuka pertemuan.
Lebih lanjut, perwakilan TikTok memaparkan sejumlah inisiatif lain, termasuk upaya memastikan harga yang kompetitif dan wajar, perlindungan kepentingan konsumen, serta dukungan terhadap kreator konten di Indonesia.
TikTok secara spesifik berkomitmen untuk menerapkan kebijakan platform yang adil, menindak barang palsu, dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.
KPPU memberikan catatan khusus terhadap komitmen TikTok untuk menciptakan persaingan sehat di sektor perdagangan elektronik.
Sehubungan dengan itu, komisi mengimbau partisipasi publik untuk mengawasi implementasi komitmen tersebut di pasar.
“Jika ada persaingan yang tidak sehat atau hambatan pasar yang dilakukan TikTok atau Tokopedia paska transaksi ini, segera laporkan ke KPPU!” tegas Taufik.
Sebagai informasi, proses akuisisi saham dan aset Tokopedia oleh TikTok telah rampung pada 30 dan 31 Januari 2024.
Transaksi tersebut telah dinotifikasikan secara resmi ke KPPU pada 13 dan 19 Maret 2024 untuk selanjutnya menjalani proses penilaian awal.
Tinggalkan Komentar
Komentar