periskop.id - Sebagai seorang kreator profesional, karya bukan hanya ekspresi seni, tetapi juga aset intelektual yang memiliki nilai ekonomi.
Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 membagi hak eksklusif menjadi dua pilar utama: Hak Moral dan Hak Ekonomi.
Memahami perbedaan keduanya adalah kunci untuk mengelola karier kreatif Anda secara efektif.
1. Hak Moral: Jiwa Pencipta yang Melekat Abadi
Hak Moral adalah hak yang melindungi hubungan pribadi dan intelektual antara Anda dengan karya Anda.
Hak ini melekat secara permanen dan tidak dapat dijual atau dialihkan selama Anda masih hidup. Bahkan jika hak ekonomi sudah dijual, hak moral tetap menjadi milik Anda.
Berdasarkan Pasal 5 UUHC 2014, Hak Moral mencakup hak untuk:
- Mencantumkan atau tidak mencantumkan nama Anda pada karya (hak atribusi).
- Menggunakan nama samaran.
- Mengubah ciptaan Anda sesuai kepatutan.
- Mempertahankan hak Anda jika terjadi distorsi atau modifikasi yang merugikan kehormatan atau reputasi Anda (hak integritas).
Hak moral ini berlaku tanpa batas waktu, bahkan setelah hak ekonomi berakhir, menunjukkan betapa hukum menghargai ikatan batiniah antara kreator dan karyanya.
Setelah pencipta wafat, ahli waris berhak menegakkan hak moral (Pasal 5 ayat 3).
Hak moral memang tidak bisa dijual, tapi bisa diwakilkan penggunaannya dalam praktik komersial (misalnya oleh publisher).
2. Hak Ekonomi: Hak untuk Mendapatkan Manfaat Finansial
Inilah hak yang menjadi dasar industri kreatif. Hak Ekonomi adalah hak eksklusif untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari karya Anda, dan hak ini dapat dialihkan, dijual, atau dilisensikan.
Pasal 9 UUHC 2014 merinci hak ekonomi meliputi hak untuk mengizinkan atau melarang pihak lain melakukan:
- Penerbitan, Penggandaan, dan Penerjemahan.
- Adaptasi, Aransemen, atau Transformasi.
- Distribusi, Pertunjukan, dan Pengumuman.
- Komunikasi dan Penyewaan Ciptaan.
Setiap pihak yang ingin melakukan kegiatan komersial di atas wajib mendapatkan izin dari Anda, biasanya dalam bentuk lisensi dengan pembayaran royalti.
Hak ekonomi berlaku sepanjang hidup pencipta + 70 tahun setelah meninggal dunia, jika perorangan (Pasal 58 ayat 1).
Kalau ciptaan dibuat oleh badan hukum (misalnya perusahaan), berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan (Pasal 59).
Terobosan Penting: Perlindungan dari Kontrak "Jual Putus"
Untuk karya buku dan lagu yang dialihkan seluruhnya secara 'jual putus', Pasal 18 memberi batas waktu 25 tahun.
Setelah itu, pemanfaatan ekonominya harus disetujui ulang oleh pencipta atau ahli warisnya.
Ini memberi jaring pengaman agar kreator tetap bisa mengendalikan karya sukses dalam jangka panjang.
Tinggalkan Komentar
Komentar