periskop.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti kelemahan fundamental dalam tata kelola dan sistem pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Lembaga tersebut secara khusus mempertanyakan mekanisme verifikasi mitra pelaksana yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional (BGN), yang dinilai tidak memiliki acuan dan kompetensi yang terukur.
Kritik tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, yang meragukan kapasitas tim verifikasi BGN dalam menyaring kelayakan yayasan pelaksana di lapangan. Menurutnya, proses seleksi yang tidak terstandar menjadi akar dari berbagai masalah implementasi.
“Kami mempertanyakan kemampuan teknis tim verifikasi dalam melakukan kelayakan mitra karena belum adanya acuan khusus. Untuk itu perlu dibentuk tim ahli dengan kompetensi yang terukur,” ujar Fanshurullah Asa dalam keterangan pers, Senin (28/7).
Selain proses seleksi awal, KPPU juga menemukan kekosongan dalam kerangka hukum kemitraan.
Saat ini, tidak ada perjanjian komprehensif yang mengikat antara BGN dengan para mitra pelaksana, sehingga tidak ada dasar yang kuat untuk penegakan aturan, transparansi, maupun sanksi.
“Kami menyarankan adanya perjanjian kemitraan antara BGN dengan para mitra MBG yang komprehensif, seperti memuat hak dan kewajiban, mekanisme transparansi dan akuntabilitas, hingga insentif dan sanksi untuk menghindari penyelewengan,” tegas Ifan, sapaan akrabnya.
Menurut KPPU, lemahnya pengawasan dari pusat ini berdampak langsung pada kekacauan implementasi di daerah, seperti yang ditemukan dalam inspeksi di Lampung.
Contoh nyata dari dampak ini adalah munculnya praktik penetapan pemasok tetap tanpa kontrak hingga tidak tercapainya target pelayanan bagi puluhan ribu siswa.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, KPPU tengah menyiapkan sejumlah rekomendasi perbaikan sistemik kepada pemerintah.
Usulan utamanya mencakup pembentukan tim verifikasi independen yang diisi para ahli, kewajiban audit kinerja secara berkala terhadap yayasan oleh auditor independen, serta penguatan aturan dan sanksi yang tegas bagi penyelenggara yang terbukti tidak akuntabel.
Tinggalkan Komentar
Komentar