periskop.id - Nilai jual emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali terkoreksi pada perdagangan Rabu ini.
Berdasarkan pantauan pada situs resmi Logam Mulia, harga emas tergerus Rp7.000, membawa harganya ke level Rp1.917.000 per gram.
Penyesuaian harga juga berlaku untuk transaksi jual kembali (buyback).
"Untuk harga jual kembali (buyback) ditetapkan sebesar Rp1.763.000 per gram," demikian keterangan yang dikutip dari laman resmi Logam Mulia pada Rabu (13/8).
Pelemahan harga ini merupakan kelanjutan dari tren penurunan yang terjadi sejak 9 Agustus lalu.
Perlu dicatat, setiap transaksi jual maupun beli emas batangan akan dikenai potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
"Sesuai PMK tersebut, penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenai PPh Pasal 22. Potongannya adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP, yang dipotong langsung dari total nilai transaksi," jelas keterangan resmi tersebut.
Sementara itu, untuk transaksi pembelian emas batangan, PT Antam Tbk memberlakukan potongan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9% untuk yang tidak memiliki NPWP.
Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Berikut adalah rincian harga emas Antam untuk berbagai ukuran pada hari ini:
- Emas 0,5 gram: Rp1.008.500
- Emas 1 gram: Rp1.917.000
- Emas 2 gram: Rp3.774.000
- Emas 3 gram: Rp5.636.000
- Emas 5 gram: Rp9.360.000
- Emas 10 gram: Rp18.665.000
- Emas 25 gram: Rp46.537.000
- Emas 50 gram: Rp92.995.000
- Emas 100 gram: Rp185.912.000
- Emas 250 gram: Rp464.515.000
- Emas 500 gram: Rp928.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.857.600.000
Tinggalkan Komentar
Komentar