periskop.id - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan koreksi pada perdagangan awal pekan.
Mengacu pada informasi di situs resmi Logam Mulia, Senin (11/8), harga emas untuk ukuran satu gram merosot Rp6.000.
Penurunan tersebut membuat harga per gram emas Antam kini berada di level Rp1.945.000, dari posisi sebelumnya di Rp1.951.000.
Seiring dengan itu, harga jual kembali (buyback) juga disesuaikan menjadi Rp1.791.000 per gram.
Sekretaris Perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie, menyatakan bahwa pergerakan harga ini merupakan cerminan dinamika pasar.
"Penyesuaian harga jual maupun buyback merupakan respons rutin terhadap fluktuasi harga komoditas emas di pasar global. Seluruh perubahan kami publikasikan secara transparan setiap harinya," ujarnya seperti dilansir Antara.
Bagi masyarakat yang hendak menjual kembali emas batangan, perlu diperhatikan adanya ketentuan pajak.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. "Besaran PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pemotongan pajak ini dilakukan secara langsung dari total nilai transaksi buyback," tambah Syarif.
Sementara itu, untuk aktivitas pembelian, PPh 22 juga dikenakan sebesar 0,45 persen bagi konsumen yang menyertakan NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam per Senin (11/8/2025):
- Emas 0,5 gram: Rp1.022.500
- Emas 1 gram: Rp1.945.000
- Emas 2 gram: Rp3.830.000
- Emas 3 gram: Rp5.720.000
- Emas 5 gram: Rp9.500.000
- Emas 10 gram: Rp18.945.000
- Emas 25 gram: Rp47.237.000
- Emas 50 gram: Rp94.395.000
- Emas 100 gram: Rp188.712.000
- Emas 250 gram: Rp471.515.000
- Emas 500 gram: Rp942.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.885.600.000
Tinggalkan Komentar
Komentar