periskop.id - Sangat penting untuk menjaga pengawasan orang tua terhadap penggunaan gadget oleh anak. Dalam diskusi daring yang diikuti dari Jakarta, Dokter spesialis anak dari Rumah Sakit Universitas Indonesia (RS UI), dr. Shofa Nisrina Luthfiyani, Sp.A, menekankan bahwa akses terhadap perangkat digital yang tidak sesuai dapat berdampak buruk pada tumbuh kembang anak, terutama di usia emas mereka.
Mengacu pada panduan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Shofa menyatakan bahwa anak usia 0–2 tahun sebaiknya sama sekali tidak terpapar gadget.
“Kalau anjuran dari IDAI itu, screen time itu sampai usia 2 tahun tidak boleh sama sekali karena takutnya mengganggu perkembangan bahasa,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Rabu (23/7).
Untuk anak usia 2–5 tahun, pemakaian gadget masih diperbolehkan tapi maksimal satu jam per hari dan tetap di bawah pengawasan orang tua.
Menurutnya, anak di usia dini belum mampu memahami batasan waktu atau konten yang sesuai dengan usianya. Maka dari itu, pendampingan saat anak menggunakan gadget menjadi krusial agar mereka tetap mendapatkan paparan yang aman sekaligus membentuk kebiasaan digital yang sehat sejak dini.
Lebih lanjut, ia menggarisbawahi bahwa pengawasan tidak hanya soal durasi tetapi juga tentang mengarahkan anak agar menjalani aktivitas lain seperti bermain fisik, interaksi sosial, dan eksplorasi lingkungan sekitar yang jauh lebih penting bagi perkembangan sensorik dan motorik mereka.
Sayangnya, dr. Shofa menyebut pengawasan semacam ini kerap dilupakan. Banyak orang tua yang justru membiarkan anak mengeksplorasi dunia digital sendiri tanpa pendampingan.
“Kalau tidak diawasi biasanya anaknya bisa mengalami gangguan, misalnya jadi punya pola hidup sedenter. Terlalu banyak tiduran, hanya mau nonton dan main game,” tuturnya.
Ia mencontohkan dampaknya terhadap kesehatan anak, mulai dari penurunan aktivitas fisik, gangguan pola makan, hingga risiko obesitas. Anak yang terlalu lama terpapar gadget cenderung tidak terikat pada rutinitas dasar seperti waktu makan dan istirahat yang seharusnya dipatuhi di usia tumbuh kembang.
Rekomendasi ini sejalan dengan upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang ramah anak. Salah satu kebijakan yang mendukung hal tersebut adalah Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, juga menyampaikan bahwa orang tua diharapkan menunda pemberian akses media sosial untuk anak di bawah usia 17 tahun.
“Mari kita jaga anak-anak kita agar tetap terliterasi, tetapi di saat bersamaan, tunda dulu akses mereka ke media sosial sesuai dengan tingkat risiko yang akan kita evaluasi,” kata Meutya dalam forum diskusi di Jakarta.
Literasi digital menjadi kunci penting agar anak siap ketika nantinya berselancar di dunia maya. Pemerintah mendorong orang tua untuk lebih aktif, bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pendidik digital di dalam keluarga.
Tinggalkan Komentar
Komentar