Periskop.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan telah mencabut paspor milik tersangka kasus korupsi minyak mentah, Riza Chalid.

"Paspornya sudah kami cabut," kata Agus dalam sesi konferensi pers di Kantor Imigrasi Malang, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (29/7). 

Menurut Agus, Riza saat ini terdeteksi sedang berada di Malaysia. Tersangka kasus korupsi minyak mentah itu sudah keluar dari Indonesia sejak Februari 2025.

"Perlintasannya (data perlintasan orang di kesisteman aplikasi V4.0.4 Imigrasi RI) meninggalkan Indonesia dari bulan Februari dan saat ini termonitor yang bersangkutan di Malaysia," ujarnya.

Pemerintah, kata dia, kini masih terus berupaya untuk membawa pulang Riza Chalid ke Indonesia. Pihaknya pun juga meminta pemerintah Malaysia untuk membantu proses pemulangan Riza Chalid.

"Kami sedang bekerja sama dengan teman-teman di sana dan mudah-mudahan ada niat baik dari pemerintah Malaysia untuk membantu pengembalian Riza Chalid yang saat ini berada di sana," ucapnya. 

Pada 29 Juli 2025, Kejaksaan Agung menyampaikan, Riza Chalid untuk kedua kalinya tak datang saat dipanggil sebagai tersangka. Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Agung Anang Supriatna.

Oleh karena itu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), akan menjadwalkan pemanggilan ketiga terhadap Riza Chalid.
Kejaksaan Agung sesungguhnya telah berkoordinasi dengan banyak pihak untuk mengetahui dimana keberadaan Riza Chalid. Tersangka kasus korupsi minyak mentah diduga sedang berada di Malaysia.

Untuk diketahui, Muhammad Riza Chalid merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak. Ia adalah salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Panggilan Ketiga

Kejaksaan Agung saat ini sedang memburu keberadaan tersangka Riza Chalid lantaran tidak sedang berada di Indonesia ketika ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk MRC, penyidik sudah melakukan pemanggilan kedua hari Senin (28/7). Sampai tadi malam, tidak ada kabar yang bersangkutan, baik dari yang bersangkutan maupun dari penasihat hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (29/7).

Untuk langkah selanjutnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan menjadwalkan pemanggilan ketiga terhadap Riza Chalid. Namun, terkait waktu pemanggilan, Anang masih belum bisa mengungkapkannya.

Penyidik, lanjut Anang, juga telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendeteksi keberadaan Riza Chalid yang diduga berada di Malaysia.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Yang jelas, untuk mendatangkan yang bersangkutan, kami sudah berkoordinasi. Penyidik juga sudah mendeteksi keberadaan semuanya. Cuma, kita tidak bisa ungkap semua karena strategi penyidik,” ucapnya.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Yuldi Yusman mengatakan pengusaha minyak itu tercatat berada di Malaysia. Hal tersebut berdasarkan data perlintasan orang dalam kesisteman aplikasi V4.0.4 Imigrasi RI.

Riza Chalid tercatat meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dan belum masuk kembali ke wilayah Indonesia