periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penetapan ini dilakukan setelah penyidikan umum dimulai pada Desember 2024.
“Setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG dan ST selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” ungkap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, seperti dilansir oleh Antara, Kamis (7/8).
Berdasarkan informasi yang beredar, kedua inisial tersebut merujuk pada anggota DPR RI Heri Gunawan dan Satori, yang juga terpilih untuk periode 2024-2029.
Keduanya dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, kedua tersangka juga disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini, yang berfokus pada penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020-2023, bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat.
Dalam upaya pengumpulan bukti, penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi. Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan digeledah tiga hari kemudian, pada 19 Desember 2024.
Tinggalkan Komentar
Komentar