periskop.id - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid akan bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Kamis (24/7/2025).
Agenda utama pertemuan tersebut adalah untuk membahas butir-butir kesepakatan dalam kerangka perjanjian dagang baru antara Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya yang menyangkut aturan transfer data pribadi.
Saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (23/7), Meutya menyatakan pihaknya akan meminta penjelasan mengenai klausul tersebut.
Namun, ia menolak berkomentar lebih jauh mengenai substansi yang akan dibahas sebelum rapat berlangsung.
"Besok kami akan ke Menko Perekonomian dan besok kami akan koordinasi seperti apa penjelasannya," ujar Meutya.
Pertemuan ini merupakan respons terhadap pengumuman kerangka perjanjian dagang baru RI-AS.
Salah satu pasal dalam perjanjian tersebut menyebutkan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian hukum untuk memungkinkan transfer data pribadi dari wilayah Indonesia ke Amerika Serikat. Klausul ini menjadi sorotan karena bersinggungan langsung dengan yurisdiksi dan regulasi data nasional.
Menanggapi pertanyaan apakah isu transfer data ini masuk dalam ranah kewenangan kementeriannya, Meutya Hafid menegaskan bahwa kejelasan posisi akan diperoleh setelah pertemuan dengan Menko Perekonomian.
Ia menambahkan bahwa pemerintah akan mengeluarkan pernyataan resmi untuk menjelaskan sikap Indonesia terhadap poin-poin kesepakatan tersebut setelah rapat koordinasi selesai.
"Besok tentu akan ada pernyataan dari Menko Perekonomian atau dari kami. Tapi, kami harus koordinasi lebih dulu," ucapnya.
Meutya juga mengonfirmasi bahwa Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah mengirimkan undangan resmi kepada pihaknya untuk menghadiri rapat tersebut.
Tinggalkan Komentar
Komentar