periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menginstruksikan industri perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap 25.912 rekening yang teridentifikasi terkait dengan aktivitas judi online.
Langkah ini diambil berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Instruksi tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Juli 2025 di Jakarta, Senin (4/8).
“OJK telah meminta bank untuk memblokir sekitar 25.912 rekening berdasarkan data dari Komdigi, serta menindaklanjuti dengan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan dan menerapkan EDD (Enhanced Due Diligence),” ujar Dian, seperti dilansir Antara.
Jumlah rekening yang diblokir ini menunjukkan lonjakan tajam dalam waktu kurang dari satu bulan.
Pada konferensi pers 8 Juli lalu, OJK melaporkan telah meminta pemblokiran terhadap 17.026 rekening dengan indikasi serupa.
Selain melakukan pemblokiran, OJK juga mendorong perbankan untuk memperkuat sistem keamanan internal guna mengantisipasi ancaman kejahatan keuangan yang lebih terorganisir.
"Dengan meningkatnya ancaman siber yang lebih sistematis dan terorganisir, OJK juga telah meminta bank untuk kembali meningkatkan dan memperkuat kemampuan deteksi 'insider cyber' dengan melakukan pemantauan setiap saat terhadap anomali transaksi keuangan yang berpotensi fraud," jelas Dian.
Lebih lanjut, OJK meminta bank untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan rekening, termasuk memantau rekening pasif atau dormant yang rentan dimanfaatkan untuk tindak kejahatan.
Otoritas juga menekankan pentingnya efektivitas penanganan praktik jual beli rekening yang kerap menjadi modus dalam kejahatan keuangan.
Tinggalkan Komentar
Komentar