periskop.id - Para penjual di platform Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan dikenakan biaya baru bernama Biaya Pemrosesan Pesanan (Order Processing Fee) sebesar Rp1.250 untuk setiap pesanan yang berhasil terkirim. 

Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 11 Agustus 2025 pukul 00:00 WIB.

Menurut keterangan resmi perusahaan, pengenaan biaya ini bertujuan untuk mendukung ekspansi strategis program gratis ongkos kirim (ongkir) dan meningkatkan layanan logistik yang komprehensif di seluruh Indonesia. 

“Perluasan program gratis ongkir akan menguntungkan penjual, dengan meningkatkan visibilitas dan penjualan mereka melalui opsi pengiriman yang lebih menarik bagi basis pelanggan yang lebih luas,” tulis pernyataan tersebut.

Biaya sebesar Rp1.250 ini bersifat tetap untuk setiap pesanan yang transaksinya selesai dan berhasil dikirimkan, terlepas dari jumlah barang di dalam pesanan tersebut. 

Pihak platform menegaskan bahwa biaya ini akan tetap dikenakan meskipun pesanan tersebut nantinya dikembalikan (retur) oleh pembeli setelah diterima.

“Biaya Pemrosesan Pesanan untuk pesanan yang telah berhasil dikirim tetapi kemudian dikembalikan atau di-refund, tidak akan dikembalikan kepada penjual,” demikian bunyi salah satu poin dalam kebijakan tersebut.

Biaya ini akan dibebankan kepada semua penjual Tokopedia yang telah terintegrasi dan seluruh penjual di TikTok Shop by Tokopedia. 

Mekanisme pemotongannya akan dilakukan secara langsung dari dana hasil penjualan (order settlement) sebelum diteruskan ke saldo penjual. 

Sebagai insentif, penjual baru akan mendapatkan pembebasan biaya untuk 50 pesanan pertamanya, yang akan diberikan dalam bentuk rabat biaya (fee rebate) pada akhir setiap bulan.