periskop.id - Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk membebaskan perusahaan dan barang asal Amerika Serikat (AS) dari aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) atau kandungan lokal. 

Komitmen ini merupakan salah satu poin utama dalam kerangka kerja Perjanjian Perdagangan Timbal Balik baru yang disepakati oleh kedua negara.

Kerangka perjanjian tersebut menguraikan bahwa kedua negara akan bekerja sama untuk mengatasi hambatan non-tarif termasuk membebaskan perusahaan dan barang asal AS dari persyaratan kandungan lokal. 

“Amerika Serikat dan Indonesia akan bekerja sama untuk mengatasi hambatan non-tarif Indonesia yang memengaruhi perdagangan dan investasi bilateral di area-area prioritas, termasuk membebaskan perusahaan-perusahaan AS dan barang-barang yang berasal dari AS dari persyaratan kandungan lokal,” tulis Gedung Putih, dikutip pada Rabu (24/7).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk memfasilitasi akses pasar yang lebih besar bagi produk-produk Amerika.

Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sendiri merupakan instrumen penting yang selama ini diandalkan pemerintah Indonesia untuk memperkuat industri nasional. Diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018, TKDN adalah persentase komponen produksi dalam negeri yang wajib dipenuhi pada barang, jasa, atau gabungan keduanya.

Selama ini, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian aktif mendorong program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). 

Tujuannya adalah untuk mengurangi ketergantungan pada impor, memperdalam struktur manufaktur, menyerap tenaga kerja, dan menghemat devisa negara. Kebijakan TKDN menjadi syarat wajib, terutama dalam proyek pengadaan barang/jasa pemerintah dan proyek strategis nasional di sektor-sektor seperti energi, telekomunikasi, dan farmasi.

Selain komitmen terkait TKDN, kerangka perjanjian dagang dengan AS juga mencakup kesepakatan untuk mengatasi hambatan lain. Di antaranya adalah penerimaan kendaraan yang dibuat sesuai standar keselamatan dan emisi federal AS, serta pengakuan sertifikat dan otorisasi pemasaran dari FDA (Badan Pengawas Obat dan Makanan AS) untuk perangkat medis dan farmasi.

Kesepakatan mengenai TKDN dan hambatan non-tarif lainnya ini merupakan bagian dari sebuah paket perjanjian yang komprehensif. Perjanjian tersebut juga mencakup penghapusan tarif oleh Indonesia untuk sekitar 99% produk AS dan didukung oleh rencana kesepakatan bisnis senilai miliaran dolar.