periskop.id - Kerangka kerja perjanjian dagang baru antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) memuat pasal yang secara spesifik membahas mengenai transfer data pribadi. 

Dalam pernyataan bersama yang dirilis Gedung Putih, disebutkan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian hukum terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi ke luar wilayahnya menuju Amerika Serikat.

Pasal ini merupakan bagian dari bab yang lebih luas untuk mengatasi hambatan dalam perdagangan digital, jasa, dan investasi.

Di Indonesia, kegiatan transfer data pribadi ke luar negeri saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). 

Regulasi tersebut menetapkan bahwa pengiriman data ke luar negeri dapat dilakukan jika negara tujuan memiliki tingkat pelindungan data yang setara atau lebih tinggi, atau melalui mekanisme lain seperti adanya perjanjian internasional.

Sementara itu, Amerika Serikat memiliki regulasi bernama The CLOUD Act. Undang-undang federal tersebut memberikan wewenang kepada otoritas penegak hukum AS untuk dapat meminta akses terhadap data yang berada dalam kontrol perusahaan teknologi Amerika, meskipun server penyimpan data tersebut berlokasi di luar wilayah AS.

Selain mengenai transfer data, bagian perdagangan digital dalam kerangka perjanjian ini juga mencakup poin lain. Di antaranya adalah komitmen untuk mendukung moratorium permanen bea masuk pada transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) serta menghapus pos tarif untuk "produk tidak berwujud".

Komitmen mengenai aturan digital ini merupakan salah satu komponen dari keseluruhan paket perjanjian dagang yang akan dinegosiasikan dan difinalisasi oleh kedua negara dalam beberapa pekan ke depan.