periskop.id - Pemberlakuan tarif impor “timbal balik” oleh Amerika Serikat sebesar 19 persen terhadap produk Indonesia sejak 7 Agustus 2025 mulai memengaruhi strategi ekspor pelaku usaha di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Para eksportir sektor kerajinan kini mulai mengalihkan fokus ke pasar Uni Eropa sebagai alternatif yang lebih menjanjikan.
“Pelaku usaha kerajinan mulai menguatkan di pasar Eropa,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY, Yuna Pancawati dikutip dari Antara, Kamis (14/8).
Yuna menjelaskan bahwa dampak tarif AS tidak seragam pada setiap komoditas. Meski permintaan dari Negeri Paman Sam masih tinggi, keberlanjutan ekspor sangat bergantung pada kondisi ekonomi dan strategi negosiasi para pembeli.
“Kalau buyer secara ekonomi mampu, ekspor jalan terus. Ada yang menegosiasikan harga barang dikurangi 3%–4%, ini juga bisa lanjut, hanya mengurangi keuntungan eksportir. Untuk buyer kecil biasanya menegosiasikan separuh dari tambahan tarif,” jelasnya.
Produk tekstil asal DIY sejauh ini masih relatif aman dari dampak kebijakan tersebut. Namun, Yuna mengakui bahwa komoditas kerajinan yang selama ini menjadi andalan ekspor DIY mulai merasakan tekanan.
“Yang agak terpengaruh adalah komoditas kerajinan,” ucapnya. Kondisi ini mendorong pelaku usaha untuk mencari pasar baru yang lebih stabil dan tidak terbebani tarif tinggi.
Pasar Uni Eropa dinilai sebagai peluang strategis, terutama setelah tercapainya kesepakatan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA). Perjanjian ini membuka akses perdagangan yang lebih luas dan bebas hambatan tarif, sehingga menjadi angin segar bagi eksportir DIY yang ingin melakukan diversifikasi pasar.
Meski belum menyiapkan insentif khusus bagi eksportir yang terdampak, Pemda DIY tengah merancang skema untuk mempertemukan industri kecil dan menengah (IKM) dengan buyer dari pasar non-tradisional. Langkah ini bertujuan agar ekspor DIY tidak hanya bergantung pada pasar utama seperti Amerika Serikat, tetapi juga menjangkau wilayah lain yang potensial.
Kebijakan tarif impor AS yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump mencakup 67 negara dengan besaran antara 15% hingga 50%. Indonesia dikenai tarif 19%, lebih rendah dibanding India dan Brasil yang mencapai 50%, namun tetap menjadi beban signifikan bagi pelaku ekspor.
Tinggalkan Komentar
Komentar