periskop.id - Gas air mata adalah bahan kimia yang sering digunakan oleh aparat kepolisian untuk membubarkan kerumunan massa dalam demonstrasi. Meskipun disebut "gas," zat ini biasanya berbentuk semprotan halus (aerosol) yang dapat bertahan di udara dan menempel pada benda-benda di sekitarnya.
Penggunaan gas air mata sangat berbahaya, terutama di ruang tertutup, karena dapat menyebabkan iritasi parah pada mata, kulit, dan saluran pernapasan dalam hitungan detik.
Gas air mata bukanlah satu zat kimia tunggal, melainkan campuran dari beberapa bahan iritan kuat, seperti:
- CN (Chloroacetophenone): Menyebabkan iritasi parah pada mata dan kulit, serta bisa mengganggu penglihatan.
- CS (Chlorobenzylidenemalononitrile): Lebih kuat dari CN, menyerang mata, mulut, tenggorokan, dan paru-paru.
- CR (Dibenzoxazepine): Menimbulkan rasa pedih yang sangat kuat pada mata, bahkan dalam dosis kecil.
- PS (Chloropicrin): Zat yang juga digunakan sebagai pestisida ini dapat menyebabkan batuk hebat dan mual.
- CA (Bromobenzylcyanide): Menimbulkan iritasi pada saluran pernapasan dan kulit dengan efek yang bertahan lama.
Campuran bahan kimia ini bekerja dengan mengiritasi membran mukosa, yaitu lapisan tipis di dalam mata, hidung, mulut, dan paru-paru. Efeknya bisa menimbulkan rasa perih, pedih, dan sulit bernapas.
Dalam jangka pendek, paparan gas air mata bisa memicu gejala seperti mata perih, berair, pandangan kabur, batuk, sesak napas, kulit gatal, hingga melepuh. Paparan yang parah bahkan bisa menyebabkan kebutaan permanen, penyakit pernapasan kronis, hingga gangguan saraf.
Untuk mengantisipasi dan memberikan pertolongan pertama saat terpapar gas air mata, seseorang disarankan untuk tetap tenang dan segera mencari area dengan udara segar. Mata dan wajah harus dicuci dengan air mengalir, dan pakaian yang terkena harus segera dilepas. Jika gejala tidak membaik dalam 30 menit atau semakin parah, bantuan medis profesional harus segera dicari.
Tinggalkan Komentar
Komentar