Periskop.id – Gitaris band Padi Reborn, Piyu, mengungkapkan bahwa Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) telah berdiskusi dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk membahas aturan royalti pemutaran lagu di kafe. Diskusi ini bertujuan untuk memperjelas implementasi aturan yang sudah ada.

Dalam diskusi tersebut, Piyu menjelaskan bahwa AKSI telah menyampaikan berbagai usulan terkait tarif dan penerapan royalti. 

"Tadi pagi, aku tuh baru aja bikin FGD (forum group discussion) bersama LMKN-LMK. Dan dari AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia), kita menyampaikan usulan-usulan, terkait tarifnya, bagaimana pelaksanaannya, implementasinya," ujarnya dalam sesi konferensi pers "Persiapan Penyanyi dan Musisi Sabang-Merauke 2025" di Jakarta, Senin (4/8).

Piyu menegaskan bahwa dasar hukum terkait royalti di ruang publik sudah tercantum jelas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ia juga menghimbau agar para pemilik kafe tetap tenang dalam menanggapi isu soal royalti musik. 

"(Kafe-kafe) nggak usah takut (untuk putar lagu), karena (peraturan soal royalti musik) itu semua udah diatur dari tahun 2014, dan sekarang (hanya) tunggu keputusannya (dari diskusi AKSI dan LMKN-LMK)," katanya.

Pada hari yang sama, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menanggapi isu ini. Ia meminta pemerintah agar tidak menyulitkan pelaku usaha terkait royalti lagu, terutama setelah sejumlah kafe enggan memutar lagu-lagu Indonesia karena kekhawatiran ini.

"Kami sudah minta Kementerian Hukum yang kemudian juga membawahi LMK-LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) untuk juga kemudian membuat aturan yang tidak menyulitkan," kata Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (4/8).

Ia menambahkan bahwa langkah ini dilakukan sambil menunggu revisi Undang-Undang Hak Cipta yang sedang digodok di parlemen. 

Karena itu, Dasco menegaskan bahwa DPR RI memberikan perhatian serius terhadap polemik seputar royalti lagu para musisi Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan regulasi pemutaran lagu di ruang-ruang komersial. 

"DPR RI juga mencermati dunia permusikan yang belakangan ini mengalami dinamika," pungkasnya.