periskop.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, terdapat lebih dari 1 juta rekening yang diduga terkait dengan tindak pidana. Jumlah tersebut didapat berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan PPATK sejak 2020.

Melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (30/7), Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah merinci, dari 1 juta rekening tersebut, lebih dari 150 ribu di antaranya merupakan rekening nominee. Rekening-rekening tersebut diperoleh melalui jual beli rekening, peretasan, atau cara lain yang melawan hukum.

Rekening-rekening ini kemudian digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana dan menjadi tidak aktif (dormant). Sementara lebih dari 50 ribu rekening di antaranya tercatat tidak memiliki aktivitas transaksi sebelum menerima aliran dana ilegal.

PPATK juga menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak pernah digunakan selama lebih dari 3 tahun. Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap, mengindikasikan penyaluran belum tepat sasaran.

Selain itu, PPATK menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp500 miliar. Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau.

“Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut,” kata Natsir.

PPATK merekomendasikan seluruh sektor perbankan untuk memperketat pengelolaan rekening dormant. Hal ini mencakup perbaikan kebijakan know your customer (KYC), penerapan customer due diligence (CDD) secara menyeluruh, serta imbauan agar nasabah aktif menjaga kepemilikan rekeningnya.

Partisipasi Aktif

Meski bank telah menerapkan standar perlindungan terbaik, PPATK menegaskan, partisipasi aktif dari pemilik rekening tetap diperlukan. 

PPATK pun memastikan hak masyarakat tetap terlindungi. Langkah ini sejalan dengan Asta Cita Pemerintah serta tugas, fungsi dan kewenangan PPATK. Apabila menerima notifikasi rekening dormant, nasabah diimbau untuk segera menghubungi pihak bank guna proses verifikasi lebih lanjut. Hal ini penting dilakukan demi keamanan data dan dana nasabah.

“Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” kata Natsir.

Sebagai informasi, nasabah yang mengalami penghentian sementara pada rekeningnya dapat mengaktifkannya kembali dengan mengikuti beberapa langkah.

Pertama, nasabah harus mengajukan keberatan dengan mengisi formulir terlebih dahulu melalui tautan bit.ly/FormHensem.

Selanjutnya, nasabah dapat menunggu proses review dan pendalaman oleh PPATK dan bank. Proses review dan pendalaman memakan waktu 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review, sehingga total estimasi waktu 20 hari kerja.

Nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri untuk mengetahui apakah rekening tersebut sudah dibuka atau aktif kembali. Hal ini dapat dilakukan melalui mesin ATM, mobile banking, maupun pengecekan secara langsung kepada pihak bank.

Judi Online

Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan pihaknya telah menghentikan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada 200 ribu lebih penerima manfaat karena diduga menggunakan dana tersebut untuk bermain judi online (judol).

Keputusan tersebut berdasarkan hasil pemadanan data antara 30 juta NIK serta rekening penerima bansos dengan data 9 juta NIK pemain judol yang ditelusuri oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), berdasarkan izin Presiden Prabowo Subianto.

"Ketemulah lebih dari 600 ribu yang ditengarai penerima bansos ini juga ikut bermain judol. Dari 600 ribu itu, sudah 200 ribu lebih (penerima) yang kita tidak beri bansos lagi," kata Mensos saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

Pria yang kerap disapa Gus Ipul itu menjelaskan, berdasarkan hasil pencocokan data NIK penerima bansos dan NIK pemain judol, ditemukan lebih dari 600 ribu penerima bansos yang diduga kuat juga bermain judol. Sedangkan, 300 ribu lebih penerima lainnya masih dilakukan pendalaman.

"Kalau nanti terbukti, maka yang 300 ribu lebih (penerima) juga tidak akan kita kirim bansos lagi di triwulan ketiga," katanya.

Mensos menegaskan, bansos tersebut tidak akan dihilangkan sehingga berkurang kuotanya, namun dialihkan kepada penerima yang lebih berhak dan berada pada desil 1, 2, 3, dan 4.

"Jadi tidak dihilangkan, tapi dialihkan kepada mereka yang lebih berhak," ujar Gus Ipul.

Memadankan Data

Dalam kesempatan sebelumnya, Mensos menyatakan, berdasarkan hasil penelusuran PPATK, nilai transaksi bansos yang digunakan untuk judi online (judol) mencapai Rp957 miliar. Kementerian Sosial (Kemensos) dan PPATK terus menganalisis dan memadankan data seluruh rekening bansos yang disalurkan melalui Kemensos.

Pada pertengahan tahun 2025 ini, dilakukan analisis pada 28,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos dengan 9,7 juta NIK pemain judol tahun 2024, dan ditemukan ada sebanyak 571.410 NIK yang sama.

"Sebanyak dua persen orang penerima bansos merupakan pemain judol tahun 2024 dan terdapat 7,5 juta transaksi dengan nilai Rp957 miliar," ujar Mensos.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melindungi dana masyarakat walau rekening terblokir. Pernyataan itu dikatakan Budi Gunawan merespons soal rencana PPTAK memblokir rekening yang sudah tidak aktif selama tiga bulan.

"Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan," kata Budi Gunawan, Rabu.

Menurut pria yang akrab disapa BG, pemerintah memahami kekhawatiran masyarakat akan dampak dari kebijakan tersebut. Karenanya, walaupun rekening nasabah diblokir oleh PPATK karena tidak aktif selama tiga bulan, masyarakat tidak akan kehilangan uang di dalam rekening.

Pemblokiran itu dilakukan lantaran rekening yang tidak aktif rawan dipakai pihak-pihak tertentu untuk perbuatan kriminal.

"Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat, atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan," kata BG.