periskop.id - Masyarakat yang memiliki rekening bank, terutama yang jarang digunakan, diimbau untuk segera melakukan pengecekan status rekening mereka. 

Imbauan ini menyusul kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menghentikan sementara transaksi pada rekening pasif atau dormant sejak 15 Mei 2025.

Langkah proaktif dari nasabah ini dinilai penting untuk memastikan rekening mereka tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengingatkan bahwa rekening yang tidak terpantau merupakan target utama pelaku kejahatan keuangan. 

"Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan," tegasnya dalam keterangan resmi, Rabu (30/7).

Bagi nasabah yang mendapati rekeningnya berstatus dormant, PPATK menyarankan untuk segera menghubungi bank masing-masing guna melakukan proses verifikasi dan pengkinian data.

Pihaknya menjamin bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi nasabah, bukan merugikan, dan dana pemilik sah akan tetap aman. 

"Uang nasabah tetap aman dan 100% utuh," jelas Kepala PPATK.

Proses pengkinian data ini sejalan dengan prinsip Customer Due Diligence (CDD) yang diterapkan industri perbankan. 

Tujuannya adalah untuk memastikan data nasabah selalu valid, sehingga bank dapat mengenali pemilik rekening dan mencegah upaya kejahatan seperti pencucian uang atau penipuan.