periskop.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyoroti keterlibatan oknum internal perbankan dalam pembobolan rekening pasif. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap temuan ini sebagai bukti adanya kerentanan sistemik.

“Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain,” kaya Ivan dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu (30/7).

Temuan ini lantas mendorong PPATK untuk mendesak perbaikan di seluruh industri perbankan.

PPATK secara spesifik menuntut penguatan prosedur verifikasi nasabah sebagai respons atas kerentanan tersebut. 

Ivan menegaskan bahwa perbaikan mendasar diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening di masa depan. 

"Ini meliputi perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC), [dan] penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh," ujarnya.

Kondisi lemahnya pengawasan inilah yang menjadi justifikasi utama di balik kebijakan PPATK. 

Lembaga tersebut akhirnya memberlakukan penghentian sementara transaksi rekening dormant sejak 15 Mei 2025.

Langkah ini menuntut seluruh bank untuk melakukan verifikasi ulang data nasabah sebagai bentuk pertanggungjawaban mereka dalam menjaga keamanan dana masyarakat.