Periskop.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi musisi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo, dalam perkara sengketa hak cipta dengan Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias terkait lagu bertajuk "Bilang Saja".

“Amar putusan: Kabul,” demikian petikan amar putusan Nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 yang dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Kamis (24/8). 

Permohonan kasasi Agnez Mo diregistrasi pada tanggal 4 Juli 2025. Lalu diputus pada Senin (11/8) oleh Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha selaku ketua majelis hakim kasasi bersama dua hakim anggota, Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati.

“Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi,” demikian penjelasan status perkara kasasi tersebut.

Sebelumnya, Kamis (30/1), Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo. Pengadilan tingkat pertama menyatakan Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersial lagu ciptaan Ari Bias, "Bilang Saja",pada tiga konser tanpa seizin pencipta.

Tiga konser tanpa izin tersebut, yakni konser tanggal 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya, konser tanggal 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta, dan Konser tanggal 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung. Oleh sebab itu, majelis hakim Pengadilan Niaga menghukum Agnez Mo untuk membayar denda kerugian secara tunai sebesar Rp1.500.000.000 (Rp1,5 miliar) kepada Ari Bias.

Namun, dengan adanya putusan kasasi, vonis pengadilan tingkat pertama menjadi batal. Dengan demikian, Agnez Mo tidak lagi diwajibkan membayar denda Rp1,5 miliar tersebut.

“Iya, kalau putusan di MA-nya sudah begitu, ya, benar berarti enggak jadi bayar," kata Juru Bicara MA Yanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Agnez Pertama

Asal tahu saja, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengungkapkan, sejauh ini hanya musisi Agnez Mo yang pertama kali terkena kasus terkait dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sejak 10 tahun UU tersebut berlaku.

"Sejak UU ini disahkan pada tanggal 16 September 2014 sampai dengan sebelum kejadian Agnez Mo, sebenarnya belum ada kejadian yang dilaporkan terkait dengan kasus ini," kata Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu beberapa waktu lalu.

Dalam hal ini, Razilu mengatakan, pembayaran royalti hak cipta atas sebuah lagu seharusnya bukan dibayarkan oleh penyanyi, melainkan oleh penyelenggara acara. Penyanyi harus membayar royalti jika dirinya yang menyelenggarakan acaranya sendiri.

Razilu menegaskan, pasal-pasal yang ada dalam UU Hak Cipta itu tidak ada yang kontradiktif berdasarkan penilaian pihaknya maupun para pakar. Menurut dia, pembayaran royalti pun sudah diatur untuk dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang kemudian didistribusikan kepada pencipta lagu.

"Apa yang ada dalam peraturan perundang-undangan dengan peraturan pelaksanaannya, sudah sangat jelas," kata dia