periskop.id - TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. mengakui adanya keterlambatan pemberitahuan terkait pengambilalihan saham PT Tokopedia dalam sidang lanjutan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). 

Atas dasar pengakuan tersebut, pihak perusahaan memohon agar proses persidangan kasus ini dipercepat.

Dalam persidangan yang digelar di Kantor KPPU, Jakarta, pada Selasa (5/8), kuasa hukum TikTok menyatakan penerimaannya atas seluruh temuan dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disusun oleh tim investigator. 

Pihak terlapor menyatakan tidak mengajukan keberatan terhadap laporan tersebut.

Sebagai konsekuensi dari pengakuan itu, pihak TikTok mengajukan permohonan agar perkara dilanjutkan ke tahap Sidang Pemeriksaan Cepat. 

Permohonan ini merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara.

Majelis Komisi yang dipimpin oleh Rhido Jusmadi menyatakan akan mempertimbangkan permohonan dari pihak TikTok. Selanjutnya, majelis akan melakukan musyawarah dan menyusun Hasil Pemeriksaan Pendahuluan sebelum memutuskan kelanjutan proses persidangan.

Perkara dengan nomor registrasi 02/KPPU-M/2025 ini turut ditangani oleh anggota majelis M. Noor Rofieq dan M. Fanshurullah Asa. 

Pihak KPPU menyatakan informasi mengenai jadwal sidang selanjutnya dapat diakses melalui situs resmi lembaga tersebut.