iklan periskop
Regulasi

Parkir Liar Diusulkan Jadi Tindak Pidana, DPRD Dorong Revisi Perda

Ide pengaturan perpakiran butuh pengelolaan menyeluruh termasuk menjadikan parkir liar sebagai tindak pidana yang dapat ditindak.

11 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Parkir Liar Diusulkan Jadi Tindak Pidana, DPRD Dorong Revisi Perda
Petugas melakukan penertiban juru parkir liar di salah satu minimarket di Jakarta. ANTARA/Khaerul Izan
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menegaskan bahwa praktik parkir liar di Ibu Kota harus dikategorikan sebagai tindak pidana. Menurutnya, pendekatan hukum yang tegas diperlukan agar pelaku jera dan ketertiban umum dapat ditingkatkan. 

“Untuk itu perlu diperkuat dengan sanksi tegas, termasuk menjadikan praktik parkir liar sebagai tindak pidana yang dapat ditindak Satpol PP bersama kepolisian,” ujar Rio dikutip dari Antara, Jumat (22/8).

Ia menyebut bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini dan perlu direvisi secara menyeluruh. Maraknya parkir liar di titik-titik keramaian menunjukkan lemahnya regulasi dan pengawasan. 

Rio menilai bahwa penegakan hukum harus dibarengi dengan pendekatan yang lebih solutif, bukan semata-mata represif.

“Juru parkir liar harus didata dan dianalisis, lalu diberikan pelatihan agar bisa diserap sebagai juru parkir resmi,” jelasnya. 

Ia menyarankan agar mereka diberdayakan melalui skema PJLP Dinas Perhubungan atau program pemberdayaan masyarakat. Menurut Rio, solusi hukum harus berjalan beriringan dengan solusi ekonomi agar penertiban tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.

Rio juga menyoroti akar masalah parkir liar, yakni minimnya lahan parkir yang murah dan terjangkau. Ia mendorong pemerintah untuk bekerja sama dengan pengelola gedung dan pusat perbelanjaan guna menambah fasilitas parkir dengan tarif yang wajar. Optimalisasi lahan yang ada dinilai penting untuk mengurangi praktik parkir sembarangan.

Digitalisasi sistem parkir menjadi langkah strategis berikutnya. Rio menekankan pentingnya penerapan JakParkir dan sistem pembayaran non-tunai berbasis QRIS untuk menekan kebocoran pendapatan asli daerah dan memutus praktik pungutan liar. 

“Sistem ini juga bisa diintegrasikan dengan CCTV dan sensor di titik rawan,” katanya.

Lebih lanjut, ia mendorong perluasan teknologi pengawasan seperti ANPR (Automatic Number Plate Recognition) dan pelibatan masyarakat dalam pelaporan parkir liar. 

“Ini akan membentuk sistem pengawasan yang partisipatif dan konsisten,” pungkasnya.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai aplikasi parkir, parkir online, parkir jakarta, kantong parkir hut ri, perda parkir, dan pidana parkir dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.