periskop.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka. 

Immanuel juga mengklarifikasi bahwa dirinya tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan membantah tuduhan pemerasan yang disangkakan kepadanya.

“Pertama, saya meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto,” ujar Immanuel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (22/8).

Immanuel menegaskan bahwa penahanannya bukan merupakan hasil dari OTT. 

Ia berharap narasi yang berkembang di publik tidak menyudutkannya dalam kasus ini. 

“Saya tidak di-OTT, pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” katanya.

Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan Immanuel bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Immanuel dan sepuluh tersangka lainnya. 

Penahanan akan berlangsung selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan Cabang KPK.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, sebelumnya telah mengonfirmasi adanya OTT yang berkaitan dengan kasus ini. 

Fitroh menyatakan bahwa operasi tersebut terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemenaker. 

Dalam operasi itu, KPK juga menyita puluhan kendaraan dan menyegel ruang Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker.