periskop.id - Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menyatakan keberatan atas rencana larangan penjualan dan pemajangan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta. Organisasi ini menilai aturan tersebut berpotensi menimbulkan dampak ekonomi yang serius bagi pelaku usaha ritel.

Ketua Dewan Penasihat Hippindo, Tutum Rahanta, menegaskan bahwa regulasi mengenai tata cara penjualan produk tembakau sebenarnya sudah cukup jelas. 

“Ketentuan konsumen berusia 21 tahun ke atas sudah diatur dan lebih dari cukup. Kami menjual rokok sebagai produk legal yang memang diizinkan untuk dijual, sehingga munculnya aturan baru malah menjadi ambigu dan membingungkan kami,” ujar Tutum dikutip dari Antara, Rabu (3/12).

Tutum menilai, jika larangan penjualan dan pemajangan produk tembakau tetap dimasukkan dalam Raperda KTR, hal itu akan mengancam keberlangsungan toko serta lapangan kerja yang bergantung pada sektor ritel.

“Perputaran ekonomi menjadi berkurang,” tambahnya.

Menurutnya, dampak aturan tersebut tidak hanya akan dirasakan oleh pasar modern, tetapi juga pasar tradisional. Larangan yang terlalu ketat bisa menekan pedagang kecil yang selama ini mengandalkan penjualan rokok sebagai salah satu sumber pendapatan utama.

Hippindo berharap pemerintah daerah mempertimbangkan regulasi secara lebih proporsional. 

“Kami menginginkan keadilan dan setidaknya ada solusi kompromi. Pemerintah perlu benar-benar mempertimbangkan semua faktor secara proporsional,” kata Tutum.

Saat ini, Hippindo menaungi 203 ritel modern dengan jumlah pekerja mencapai 800 ribu orang. Angka tersebut menunjukkan kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja dan perekonomian nasional.

Data riset dari Global Adult Tobacco Survey (GATS) Indonesia 2021 mencatat prevalensi merokok pada pria dewasa masih mencapai 61,7%. Angka ini menunjukkan tingginya permintaan pasar, sehingga kebijakan larangan total dinilai berpotensi menimbulkan gesekan antara kepentingan kesehatan publik dan keberlangsungan ekonomi.

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan menekankan bahwa rokok menjadi penyebab utama penyakit tidak menular, dengan beban ekonomi akibat konsumsi tembakau mencapai lebih dari Rp 17 triliun per tahun. 

Fakta ini memperlihatkan dilema antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan usaha ritel.

Perdebatan mengenai Raperda KTR pun mencerminkan tarik-menarik kepentingan antara kesehatan publik dan sektor ekonomi.

Pemerintah daerah diharapkan mampu merumuskan kebijakan yang seimbang, sehingga regulasi tidak hanya melindungi masyarakat dari bahaya rokok, tetapi juga tetap menjaga keberlangsungan usaha dan lapangan kerja.