Periskop.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan delegasi Uni Eropa memperkuat koordinasi menjelang penerapan tahap berikutnya kewajiban sertifikasi halal di Indonesia mulai 18 Oktober 2026.
Pertemuan tersebut berfokus pada kepastian regulasi, mekanisme sertifikasi, pengakuan sertifikat halal luar negeri, serta kesiapan produk impor yang akan masuk, beredar, dan diperdagangkan di pasar Indonesia.
Delegasi Uni Eropa yang mengikuti pembahasan terdiri atas perwakilan kedutaan besar dan lembaga perdagangan dari Finlandia, Jerman, Austria, Prancis, Hungaria, Polandia, Spanyol, Belgia, dan Denmark. Dialog dinilai penting agar pelaku usaha Eropa tidak menghadapi perbedaan pemahaman ketika aturan mulai diterapkan.
“Kami berharap pertemuan ini dapat menjadi forum bagi kami untuk bertukar informasi dan membahas berbagai kebijakan dalam implementasi Jaminan Produk Halal,” kata Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH E.A. Chuzaemi Abidin.
Produk Impor Ikut Masuk Tahap Wajib Halal
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 menegaskan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Regulasi itu mencakup barang dan jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan, dengan penerapan yang dilakukan secara bertahap.
Untuk tahap Oktober 2026, perhatian terutama diarahkan pada makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan milik usaha mikro dan kecil serta produk sejenis yang berasal dari luar negeri.
Batas penahapan untuk pelaku UMK berlangsung sampai 17 Oktober 2026. Artinya, kewajiban tersebut diberlakukan mulai 18 Oktober 2026. Adapun jadwal produk luar negeri ditetapkan paling lambat 17 Oktober 2026 setelah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
BPJPH menegaskan kewajiban itu tidak hanya menyasar produk buatan dalam negeri.
“Pemberlakuan wajib halal tidak hanya menyasar produk dalam negeri, tetapi juga produk luar negeri yang masuk ke Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan sistem jaminan produk halal dapat berjalan secara optimal,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan.
Koordinasi tersebut mencakup pengawasan impor, harmonisasi aturan, layanan sertifikasi, serta pengakuan terhadap lembaga halal luar negeri. BPJPH menyebut Indonesia telah menjalin perjanjian saling pengakuan dengan lebih dari 114 lembaga halal dari berbagai negara.
Uni Eropa Butuh Kepastian bagi Pelaku Usaha
Kepala Seksi Perdagangan dan Ekonomi Delegasi Uni Eropa Carsten Sorensen mengatakan pembaruan informasi dibutuhkan agar perusahaan dan sektor industri terkait dapat mempersiapkan diri sebelum ketentuan berlaku.
“Updating regulasi dimaksudkan untuk mempersiapkan kesiapan industri dan sektor terkait agar mereka siap menyambut mandatori jaminan produk halal sebagaimana diatur dalam regulasi di Indonesia," ujar Sorensen.
Kepastian tersebut menjadi penting mengingat besarnya hubungan perdagangan Indonesia dan Uni Eropa. Nilai perdagangan barang kedua pihak mencapai 28,9 miliar euro pada 2025. Uni Eropa menjadi mitra dagang terbesar keempat Indonesia dengan porsi sekitar 6 persen dari total perdagangan nasional.
Indonesia dan Uni Eropa juga telah menyelesaikan perundingan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif atau IEU-CEPA pada September 2025. Perjanjian itu masih melalui proses adopsi atau ratifikasi, tetapi dirancang untuk memperluas perdagangan dan mengurangi berbagai hambatan tarif maupun nontarif.
Dalam kondisi tersebut, penjelasan mengenai sertifikasi halal dibutuhkan agar regulasi perlindungan konsumen tidak berubah menjadi ketidakpastian bagi eksportir.
“BPJPH secara terbuka berkomitmen memberikan penjelasan komprehensif terhadap berbagai pertanyaan yang disampaikan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman mengenai implementasi kebijakan halal di Indonesia,” ujar Chuzaemi.

Produk Nonhalal Tetap Bisa Diperdagangkan
Pemerintah menegaskan kebijakan Wajib Halal bukan larangan menyeluruh terhadap peredaran produk nonhalal. Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, tetapi harus mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas.
BPJPH menyampaikan penjelasan tersebut dalam forum hambatan teknis perdagangan Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO. Produk berbahan nonhalal tetap dapat diimpor dan dipasarkan di Indonesia selama memenuhi kewajiban pelabelan dan persyaratan yang berlaku.
Pembedaan itu dimaksudkan untuk memberikan kepastian kepada konsumen tanpa menutup akses bagi produk yang memang tidak ditujukan atau tidak dapat memenuhi standar halal.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan juga menegaskan pemerintah tidak berencana menambah masa transisi setelah Oktober 2026.
"Indonesia menegaskan bahwa implementasi kewajiban sertifikasi halal akan tetap dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pada tahap ini, tidak direncanakan adanya perpanjangan lebih lanjut atau masa transisi tambahan, mengingat jadwal implementasi telah dikomunikasikan secara luas kepada para pemangku kepentingan sejak awal."
Kesiapan Sistem Jadi Penentu
Menjelang tenggat, tantangan tidak hanya berada pada pelaku usaha. BPJPH dan kementerian terkait juga perlu memastikan kapasitas layanan sertifikasi, pemeriksaan dokumen, pengakuan lembaga luar negeri, pengawasan perbatasan, dan sistem pelabelan dapat berjalan tanpa menghambat arus perdagangan.
Kesamaan pemahaman dengan Uni Eropa menjadi salah satu bagian dari persiapan tersebut. Dialog serupa juga telah dilakukan Indonesia melalui forum WTO dan sosialisasi kepada perwakilan perdagangan di 33 negara.
Bagi eksportir Eropa, persiapan dapat mencakup penelusuran bahan baku, pemisahan fasilitas produksi, dokumentasi rantai pasok, serta penggunaan sertifikat dari lembaga halal luar negeri yang telah diakui BPJPH.
Sementara bagi Indonesia, keberhasilan kebijakan akan ditentukan oleh kemampuan menjaga perlindungan konsumen sekaligus menyediakan aturan yang jelas, transparan, dan dapat dilaksanakan oleh industri dalam maupun luar negeri.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar