Periskop.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH menegaskan kewajiban sertifikasi halal pada 2026 tidak hanya berlaku untuk produk buatan dalam negeri. Produk impor yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia juga wajib memenuhi ketentuan halal sesuai aturan perundang-undangan.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, penegasan ini penting agar pelaku usaha luar negeri, importir, distributor, dan seluruh pemangku kepentingan memahami bahwa pasar Indonesia memiliki standar jaminan produk halal yang harus dipatuhi.
“Pemberlakuan wajib halal tidak hanya menyasar produk dalam negeri, tetapi juga produk luar negeri yang masuk ke Indonesia,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/6).
Kebijakan Wajib Halal 2026 akan mulai aktif diberlakukan pada 18 Oktober 2026. Menjelang tenggat tersebut, BPJPH memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, terutama untuk memastikan kesiapan pengawasan produk impor, pengakuan sertifikat halal luar negeri, dan harmonisasi tata kelola layanan halal.
Haikal menilai, pengaturan terhadap produk impor menjadi salah satu aspek krusial. Tanpa pengawasan yang kuat, kebijakan wajib halal berisiko tidak berjalan efektif karena produk luar negeri tetap bisa masuk ke pasar Indonesia tanpa kepastian status halal yang jelas.
Menurut dia, implementasi Wajib Halal Oktober 2026 harus disiapkan secara matang agar memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen.
“Diperlukan penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan sistem jaminan produk halal dapat berjalan secara optimal,” kata Haikal.
BPJPH telah menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian dan lembaga. Beberapa di antaranya yakni Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Pangan Nasional, dan BPI Danantara.
Keterlibatan lintas lembaga tersebut dibutuhkan karena produk halal tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan. Kebijakan ini juga menyentuh perdagangan, bea cukai, industri, pangan, ekspor-impor, distribusi, hingga pengawasan barang beredar.
Sertifikat Halal Luar Negeri
Dalam konteks produk impor, koordinasi menjadi semakin penting karena arus barang masuk ke Indonesia melibatkan banyak pintu dan prosedur. Produk makanan, minuman, kosmetik, obat kuasi, suplemen kesehatan, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, hingga barang gunaan perlu dipastikan sesuai kategori yang diwajibkan bersertifikat halal.
Haikal mengatakan, sinergi antarinstansi menjadi bagian penting untuk memastikan penerapan Wajib Halal 2026 berjalan efektif, terutama dalam hal pengawasan, pengakuan sertifikat halal luar negeri, harmonisasi regulasi, serta penguatan tata kelola Jaminan Produk Halal.
Pengakuan sertifikat halal luar negeri menjadi salah satu isu penting bagi produk impor. Produk yang sudah memiliki sertifikat halal dari negara asal tetap perlu mengikuti mekanisme pengakuan atau registrasi sesuai ketentuan BPJPH. Dengan begitu, status halal produk dapat diakui dalam sistem Indonesia dan tidak menimbulkan kebingungan di pasar.
Bagi pelaku usaha, kewajiban ini menuntut kesiapan lebih awal. Importir perlu memastikan dokumen halal produk dari luar negeri telah memenuhi persyaratan. Sementara produsen luar negeri yang ingin menjual produknya di Indonesia harus menyesuaikan standar sertifikasi halal dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Dari sisi konsumen, kebijakan ini diharapkan memberi kepastian lebih besar. Masyarakat tidak hanya mengetahui status halal produk lokal, tetapi juga produk impor yang banyak beredar di pasar modern, e-commerce, restoran, toko ritel, dan jaringan distribusi lainnya.
Haikal juga menekankan bahwa keberhasilan implementasi Wajib Halal membutuhkan keberanian dalam mengambil langkah strategis dan mempercepat program prioritas. Menurut dia, Indonesia memiliki peluang besar memperkuat kemandirian ekonomi melalui pengembangan industri dan ekosistem halal.
Selain menjadi instrumen perlindungan konsumen, sertifikasi halal juga dipandang sebagai nilai tambah ekonomi. Produk yang bersertifikat halal dinilai dapat memiliki daya saing lebih kuat karena memenuhi standar yang dibutuhkan pasar domestik maupun pasar global.
“Karena itu, implementasi Wajib Halal Oktober 2026 harus menjadi momentum untuk meningkatkan daya saing produk halal Indonesia sekaligus memperkuat perlindungan konsumen,” kata dia.
Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia mengacu pada kerangka Jaminan Produk Halal. Dalam prinsip dasarnya, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, tetapi wajib diberi keterangan tidak halal secara jelas.
Artinya, kebijakan Wajib Halal tidak selalu berarti semua produk harus diklaim halal. Produk yang memang menggunakan bahan nonhalal tetap dapat beredar sepanjang memenuhi ketentuan pelabelan dan informasi kepada konsumen. Hal ini penting agar regulasi halal tetap berjalan seimbang antara perlindungan konsumen dan kepastian perdagangan.
Kategori Produk
BPJPH sebelumnya juga menegaskan Wajib Halal Oktober 2026 mencakup lebih banyak kategori produk, tidak hanya makanan dan minuman. Cakupan tersebut termasuk obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan tertentu.
Dengan cakupan yang luas, tantangan implementasi kebijakan ini cukup besar. Pemerintah harus memastikan layanan sertifikasi berjalan cepat, sistem digital mudah digunakan, lembaga pemeriksa halal siap, auditor halal tersedia, dan pelaku usaha mendapat informasi yang jelas.
Tantangan lainnya adalah pengawasan di lapangan. Produk impor dapat masuk melalui jalur perdagangan resmi, distributor, maupun platform digital lintas negara. Karena itu, pengawasan tidak hanya dilakukan di perbatasan atau pelabuhan, tetapi juga perlu menyentuh pasar daring dan rantai distribusi ritel.
Bagi Indonesia, Wajib Halal 2026 juga menjadi kesempatan memperkuat posisi sebagai pusat industri halal dunia. Dengan jumlah konsumen Muslim yang besar, Indonesia memiliki pasar halal yang sangat potensial. Namun, potensi itu hanya bisa dimanfaatkan jika ekosistem halal nasional dibangun secara serius, mulai dari produksi, sertifikasi, pengawasan, hingga diplomasi pengakuan halal luar negeri.
Karena itu, penegasan BPJPH terhadap produk impor menjadi sinyal bagi pelaku usaha global. Untuk masuk ke pasar Indonesia, produk luar negeri tidak cukup hanya memenuhi standar kualitas dan keamanan pangan, tetapi juga harus mematuhi ketentuan Jaminan Produk Halal.
Jika koordinasi lintas lembaga berjalan baik, Wajib Halal 2026 dapat menjadi instrumen penting untuk menata pasar, memberi perlindungan konsumen, sekaligus menaikkan daya saing produk halal Indonesia. Namun, jika persiapan tidak matang, kebijakan ini berisiko menimbulkan hambatan administratif bagi pelaku usaha dan kebingungan bagi konsumen.
Dengan waktu menuju Oktober 2026 yang semakin dekat, BPJPH mendorong pelaku usaha, importir, distributor, dan produsen luar negeri untuk segera menyiapkan dokumen dan proses sertifikasi. Kepatuhan lebih awal dinilai menjadi kunci agar produk tetap dapat beredar di Indonesia tanpa terganggu saat kewajiban halal mulai diberlakukan secara penuh.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar