banner-sheroes-yoga
Regulasi

Mendag Buka Opsi Revisi Aturan E-Commerce, Dana Seller Jadi Sorotan

Mendag Budi Santoso membuka peluang revisi Permendag 19/2026 setelah DPR menyoroti penahanan dana seller, penutupan toko, dan mekanisme banding e-commerce

E Commerce, Shopee, Belanja Online, Harbolnas, Belanja, Aplikasi Ritel, Pajak E Commerce
Warga melihat barang dagangan melalui perangkat elektronik pada aplikasi platform niaga elektronik (e-commerce) di Jakarta, Rabu (1/7/2026). Periskop/Arief Rachman
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Menteri Perdagangan Budi Santoso membuka peluang pemerintah kembali mengubah aturan perdagangan elektronik atau e-commerce, meski regulasi terbaru baru berlaku sejak Juni 2026. Evaluasi mengemuka setelah DPR menyoroti persoalan penahanan dana penjual, penutupan toko, hingga mekanisme banding yang dinilai belum memberikan kepastian memadai bagi seller.

Ketentuan e-commerce saat ini diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi tersebut ditetapkan pada 4 Juni dan diundangkan pada 8 Juni 2026 sebagai pengganti Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (17/9/2026), Budi menegaskan, aturan tersebut tetap dapat disesuaikan apabila perkembangan ekosistem perdagangan digital memunculkan persoalan baru.

“Seandainya nanti memang diperlukan perubahan lagi, karena pada prinsipnya Permendag itu dinamis. Jadi setiap ada kebutuhan untuk dilakukan perubahan, maka kami terus akan melakukan itu,” kata Budi.

Pernyataan itu menjawab sorotan Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam terhadap perlindungan penjual di platform digital. Beberapa masalah yang disinggung antara lain, tidak jelasnya batas waktu penahanan saldo, alasan penutupan toko, serta proses keberatan terhadap keputusan platform.

“Kami minta ke depan buat aturan berapa lama uang seller itu ditahan oleh mereka. Begitu juga diberikan alasan yang jelas kenapa toko mereka ditutup,” ucap Mufti.

Ia juga mempertanyakan independensi mekanisme banding karena proses keberatan masih ditangani oleh platform yang membuat keputusan awal. “Ketika mereka mau banding pun yang memutuskan mereka sendiri, Pak,” ujar Mufti.

Permendag 19/2026 Sudah Atur Hak Seller

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 sebenarnya memperluas sejumlah perlindungan bagi pedagang dan konsumen dalam transaksi digital. Kementerian Perdagangan menjelaskan regulasi tersebut mengatur transparansi informasi dan biaya, mekanisme pengaduan serta penyelesaian sengketa pedagang, perlindungan konsumen, pengutamaan produk dalam negeri dan UMKM, hingga penggunaan kecerdasan buatan atau AI secara bertanggung jawab.

Dalam mekanisme keberatan, pedagang dapat menyampaikan protes tertulis terhadap perubahan sepihak, pengenaan biaya, penalti, maupun ketentuan lain yang sebelumnya tidak disepakati. Platform wajib memberikan tanggapan paling lambat 14 hari kerja. Apabila tidak ada respons, keberatan tersebut dianggap diterima secara administratif dan dapat menjadi dasar penyelesaian sengketa.

Regulasi juga mewajibkan sejumlah jenis platform memberi informasi mengenai fitur promosi dan sistem pemeringkatan produk kepada pedagang. Ketika terjadi perubahan fitur promosi atau pemeringkatan, platform wajib memberi tahu pedagang sebelumnya serta memberikan ringkasan perubahan dan masa transisi.

Kendati demikian, sorotan DPR menunjukkan masih terdapat persoalan implementasi yang dinilai membutuhkan aturan lebih spesifik, terutama mengenai berapa lama platform diperbolehkan menahan dana penjual dan mekanisme penyelesaian ketika akun atau toko ditutup.

Budi mengatakan sejumlah perusahaan e-commerce telah menyampaikan perkembangan implementasi Permendag 19/2026 kepada Kemendag. Pemerintah akan terus memantau penerapannya sebelum menentukan apakah revisi regulasi kembali diperlukan.

Rp24 Miliar Dana 217 Seller Jadi Sorotan

Persoalan dana penjual sebelumnya mencuat dalam rapat Komisi VII DPR bersama TikTok Shop dan Tokopedia pada 8 September 2026. Komisi VII menerima pengaduan dari pelaku UMKM mengenai pembekuan saldo pada platform tersebut. DPR kemudian meminta perusahaan memberikan klarifikasi sekaligus mencari penyelesaian terhadap dana pedagang yang tertahan.

Berdasarkan penelusuran yang disampaikan dalam rapat, terdapat 217 penjual dengan total saldo sekitar Rp24 miliar. Sekitar Rp16,7 miliar disebut platform terkait dengan transaksi yang dikategorikan sebagai fraud. Proses investigasinya disebut dapat berlangsung selama 90 hari dan diperpanjang hingga 90 hari berikutnya, sementara pedagang memiliki kesempatan mengajukan banding.

Anggota Komisi VII DPR Bane Raja Manalu kemudian meminta persoalan tersebut ditelusuri karena DPR juga menerima laporan mengenai saldo yang dibekukan jauh lebih lama.

"Katanya 90 hari untuk investigasi transaksi para seller, tapi kami menerima aduan dari seller ada yang dibekukan sejak tahun 2022," kata Bane.

Bane menegaskan perlindungan tidak berarti penjual dibebaskan dari aturan platform. Namun, menurut dia, proses penindakan harus memiliki dasar dan mekanisme yang jelas.

“Pelapak atau penjual (seller) tak boleh dirugikan, namun di saat yang sama mereka juga harus memahami ada aturan yang harus ditaati di setiap platform,” tuturnya. 

Kategori fraud yang disampaikan pihak platform tersebut merupakan hasil investigasi internal perusahaan. Status masing-masing transaksi tetap perlu dibedakan dari kesimpulan adanya tindak pidana atau pelanggaran hukum yang hanya dapat ditentukan melalui mekanisme yang berlaku.

99,35% Aduan Konsumen Berasal dari Transaksi Online

Desakan memperkuat tata kelola e-commerce juga muncul di tengah tingginya jumlah keluhan transaksi digital. Kementerian Perdagangan mencatat 7.887 aduan konsumen sepanjang 2025. Sebanyak 7.836 atau 99,35% berkaitan dengan transaksi daring, sedangkan 32 laporan berasal dari transaksi offline. Sebanyak 7.853 laporan atau 99,56% dari total aduan telah selesai ditangani.

Keluhan konsumen dalam perdagangan digital mencakup barang yang tidak sesuai deskripsi, kendala pengembalian barang maupun dana, masalah pembayaran, pengiriman barang, hingga akses terhadap akun pengguna. Pada Juni 2026, Kemendag bahkan memanggil Tokopedia dan TikTok Shop untuk meminta klarifikasi terhadap sejumlah pengaduan konsumen.

Pengawasan terhadap perdagangan elektronik juga dilakukan melalui patroli siber. Hingga Maret 2026, Kemendag meminta penurunan 2.639 iklan elektronik yang dinilai melanggar ketentuan dan 95 akun pedagang setelah berulang kali menampilkan materi iklan yang tidak sesuai aturan.

Produk UMKM Juga Wajib Diprioritaskan

Di luar perlindungan terhadap penjual, Budi menegaskan regulasi perdagangan digital juga diarahkan untuk memberi ruang lebih besar kepada produk lokal. “Kita terus bersinergi antara UMKM dengan e-commerce ini, bahkan kita juga bagaimana meminta kepada e-commerce untuk memprioritaskan produk-produk UMKM kita dan juga melindungi produk-produk UMKM tersebut,” ujarnya.

Permendag 19/2026 memang meminta platform tertentu mengutamakan produk dalam negeri dalam sistem pencarian dan rekomendasi, terutama barang yang diproduksi atau diperdagangkan usaha mikro dan kecil. Platform juga diwajibkan menyediakan area promosi khusus bagi produk dalam negeri.

Implementasinya mulai diterapkan dalam sejumlah program. Kemendag dan Shopee, misalnya, meluncurkan Program Akselerasi Produk Lokal pada Agustus 2026 sebagai salah satu implementasi Permendag 19/2026. Program tersebut mencakup dukungan promosi, pelatihan digital, akses ekspor hingga perlindungan kekayaan intelektual bagi penjual lokal.

Budi menegaskan, pemerintah akan terus mengikuti perubahan model bisnis dan persoalan di sektor perdagangan digital. Dengan munculnya polemik penahanan dana dan penutupan toko, evaluasi Permendag 19/2026 kini berpotensi diarahkan pada aturan yang lebih rinci mengenai hubungan antara platform dan pedagang, tanpa menghilangkan kewajiban seller untuk mematuhi ketentuan perdagangan maupun kebijakan platform yang sah.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Budi Santoso, Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan E-commerce dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.