iklan periskop
Saham

Sejumlah BUMN Terancam Didepak Bursa pada 2026, DPR Desak Pembenahan Serius

Sejumlah BUMN berpotensi delisting 2026. DPR tekankan restrukturisasi cepat, transparan, dan profesional agar perusahaan lebih sehat, berkelanjutan, dan menjaga kepercayaan investo...

7 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Sejumlah BUMN Terancam Didepak Bursa pada 2026, DPR Desak Pembenahan Serius
Anggota Komisi VI DPR RI Firnando Hadityo Ganinduto. Dok Foto: Farhan/Karisma/DPR RI
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berpotensi mengalami delisting saham pada 2026. Merespons hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Firnando Hadityo Ganinduto menekankan aturan pasar modal harus dihormati oleh seluruh emiten, termasuk BUMN.

Menurutnya, fokus pemerintah dan para pemangku kepentingan seharusnya tidak hanya untuk menstabilkan harga saham, melainkan memastikan proses restrukturisasi berjalan cepat, profesional, transparan, dan akuntabel.

"Delisting bukan akhir, tetapi mekanisme disiplin pasar. Yang terpenting adalah memastikan restrukturisasi dilakukan serius dan tepat waktu,” ujar Firnando di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/1).

Firnando menilai secara teknis, delisting terjadi ketika saham perusahaan dihapus dari pencatatan bursa, sehingga tidak lagi bisa diperdagangkan publik. Hal ini bisa dilakukan secara sukarela (voluntary delisting) atau akibat sanksi bursa (forced delisting), biasanya karena perusahaan tidak memenuhi syarat pencatatan atau mengalami masalah keuangan. 

Mekanisme ini memastikan investor terlindungi dan pasar tetap kredibel. Dengan demikian, Firnando menekankan restrukturisasi BUMN bermasalah harus dilakukan secara komprehensif, mencakup perbaikan manajemen, penataan utang, hingga penyesuaian model bisnis agar lebih adaptif dan kompetitif.

Selain itu, penundaan pembenahan hanya akan memperbesar risiko di masa depan, baik bagi perusahaan maupun kepercayaan investor. Langkah restrukturisasi, katanya harus difokuskan pada penguatan fundamental usaha, bukan sekadar stabilisasi jangka pendek.

Ia juga menyoroti peran Danantara sebagai entitas pengelola dan konsolidator BUMN dalam mengawal proses restrukturisasi.

"Dengan pengawasan DPR, Danantara diharapkan menjalankan mandat pembenahan secara disiplin, objektif, dan berorientasi pada keberlanjutan, bukan sekadar instrumen penyelamatan sementara," ucapnya.

Dengan demikian, delisting saham BUMN seharusnya dipandang sebagai momentum disiplin pasar sekaligus peluang melakukan pembenahan mendasar.

"Proses ini diharapkan tidak hanya menata ulang perusahaan secara internal, tetapi juga memperkuat kepercayaan investor, menjaga integritas pasar modal, dan menciptakan BUMN yang lebih tangguh menghadapi tantangan ekonomi masa depan," pungkasnya.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai delisting, Bursa Efek Indonesia (BEI), DPR RI, pasar modal, dan bursa efek indonesia (BE) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.