Periskop.id - Densus 88 Antiteror Polri mengungkapkan, terdapat 70 anak yang tergabung dalam grup true crime community yang mengandung konten kekerasan. Juru Bicara Densus 88 Komisaris Besar Polisi Mayndra Eka Wardhana dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1) mengatakan, puluhan anak tersebut tersebar di 19 provinsi.
"Di mana provinsi yang terbanyak, yaitu DKI Jakarta ada 15 orang, kemudian Jawa Barat 12 orang, dan Jawa Timur 11 orang. Setelah itu menyebar di beberapa daerah," tuturnya.
Untuk sebaran usia, anak-anak tersebut berusia rentang dari 11 tahun sampai 18 tahun. "Didominasi oleh umur 15 tahun. Jadi, transisi antara SMP ke SMA," ucapnya.
Dari 70 anak tersebut, kata dia, sebanyak 67 anak telah dilakukan intervensi melalui asesmen, pemetaan, konseling, dan upaya lainnya oleh Densus 88, bekerja sama dengan para pemangku kepentingan. Diungkapkan Mayndra, dari hasil asesmen dan pemetaan diidentifikasi, terdapat latar belakang yang memicu anak-anak bergabung dengan komunitas ini.
Pertama adalah terjadinya perundungan. Ia mengatakan, rata-rata anak tersebut menjadi korban perundungan di sekolah ataupun di lingkungan masyarakat.
Berikutnya adalah kondisi broken home. Anak-anak tersebut memiliki orang tua yang cerai, meninggal dunia, kurang perhatian, keluarga tidak harmonis, trauma di dalam keluarga, dan kerap menyaksikan kekerasan di rumah.
"Di sini (grup true crime community), mereka merasa memiliki rumah kedua karena di dalam komunitas ini, aspirasi mereka bisa didengarkan oleh rekan-rekannya. Bisa terjadi interaksi, dialog, dan saling memberikan masukan untuk menyelesaikan solusinya masing-masing, tentunya dengan kekerasan-kekerasan tersebut," tutur Mayndra.
Selanjutnya adalah pemberian akses gadget yang berlebihan kepada anak. Ia mengatakan, dari data yang ditemukan oleh penyelidik di lapangan, rata-rata anak terlalu sering menggunakan gadget. Pemicu terakhir adalah terpapar konten kekerasan dan video-video pornografi serta perilaku menyimpang lainnya.
Mayndra mengatakan, true crime community ini tidak didirikan oleh tokoh pendiri organisasi maupun institusi, tetapi tumbuh secara sporadis seiring dengan perkembangan media digital. "Komunitas yang merupakan pertemuan antara minat seseorang terhadap kekerasan, sensasionalisme media, dan ruang digital yang transnasional,” jelasnya.
Ia menyebut, perkembangan propaganda grup ini melalui media sosial, baik dalam bentuk video pendek, animasi, meme, hingga musik yang dikemas secara menarik, guna membangkitkan semangat untuk menjadikan paham ekstremisme sebagai inspirasi.
Hal tersebut rentan apabila paham ekstremisme bertemu dengan kondisi psikologis anak yang masih berada pada fase pencarian identitas, belum memiliki kemampuan berpikir kritis, serta memiliki kecenderungan mencari pengakuan. Akibatnya, paparan radikalisme maupun paham kekerasan di media sosial akan sangat cepat memengaruhi perilaku, emosi, dan pola pikir anak-anak.
Aksi Nasional
Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) merencanakan kegiatan aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah kepada terorisme. Kepala BNPT Eddy Hartono memaparkan, aksi nasional tersebut akan mengonstruksi pencegahan dan penanggulangan terhadap anak-anak yang terpapar konten kekerasan di ruang digital dalam grup true crime community (TCC).
"Kami rapat, sudah menentukan langkah-langkah ke depan dan kami BNPT akan mengonstruksi di dalam kegiatan, yaitu rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstremisme," ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Ia mengungkapkan, penanganan tersebut bertujuan menghentikan fase awal anak-anak terpapar dari paham terorisme. Fase terorisme itu dimulai dari tahap pemahaman kekerasan ekstrem dan bertahap menjadi radikalisme.
"Anak-anak ini memang kalau tidak ditangani, ya, jadi kalau dalam fase sebelum terorisme, itu akan masuk kepada ekstremisme. Kemudian radikalisme, selanjutnya terorisme," ungkapnya.
Aksi nasional tersebut, kata Eddy, telah masuk sebagai rekomendasi kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Pelaksanaan aksi nasional itu akan menjadi langkah deteksi dini dalam konteks perlindungan dan pendampingan psikososial.
"Yang mana, mudah-mudahan tahun ini akan ditandatangani oleh Bapak Presiden melalui Peraturan Presiden dan ini sekarang masih masuk ke dalam Setneg," tuturnya.
"Mudah-mudahan tahun ini segera diterbitkan untuk menangani langkah-langkah deteksi dini ataupun dalam konteks kebijakan adalah perlindungan dan pendampingan psikososial. Nonpenegakan hukum, ya. Istilahnya, nonrepresif," lanjutnya.
Serupa dengan aksi nasional, Menurut Eddy, BNPT telah melakukan intervensi sejak tiga tahun terakhir, bersama unsur-unsur intelijen untuk mengoptimalkan upaya cyber-patroldi ruang digital.
"Di dalam intervensi ini juga kami memang sejak awal, sejak tiga tahun terakhir ini bersama-sama unsur-unsur intelijen dan aparat penegak hukum, Densus 88, BIN, BAIS, maupun BSSN, kami terus melakukan upaya cyber-patrol di ruang digital," ujar Eddy.
Tinggalkan Komentar
Komentar