periskop.id - PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) telah melakukan pembayaran denda administratif senilai Rp571 miliar kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Pembayaran ini dilakukan pada Desember 2025, sebagai respons atas perubahan regulasi tata ruang di sektor kehutanan.

Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan AALI Tingning Sukowignjo menyampaikan pembayaran denda tersebut dilakukan menyusul diterbitkannya Nota Pemberitahuan Hasil Perhitungan Denda Administratif oleh Satgas PKH.

“Perseroan telah menyelesaikan kewajiban administratif tersebut pada Desember 2025 dan hingga saat ini belum menerima nota tambahan terkait denda administratif lebih lanjut,” ucap Tingning dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Kamis (22/1/).

Ia menambahkan pembayaran denda ini belum berdampak material pada performa keuangan maupun kegiatan operasional perseroan, sehingga operasional bisnis tetap berjalan normal.

Dengan langkah ini, AALI menegaskan komitmennya untuk mematuhi regulasi tata ruang dan kehutanan, sekaligus menjaga reputasi perusahaan di mata investor dan publik.

PT Astra Agro Lestari Tbk merupakan salah satu inisiator di industri kelapa sawit Indonesia. Saat ini, Astra Agro mencatatkan total area perkebunan seluas 284.831 hektar yang terletak di Pulau Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi. Luas lahan tersebut terdiri dari kebun inti seluas 212.602 hektar dan kebun plasma seluas 72.229 hektar.

Sebagai informasi, sebelumnya juru bicata Satgas PKH Barita Simanjuntak melaporkan perusahaan-perusahaan yang sudah melunasi denda ini berasal dari enam grup besar salah satunya Astra Agro Lestari.

“Kami mengapresiasi grup korporasi yang sudah patuh dan menjalankan kewajiban administratifnya sesuai ketentuan,” ujar Barita dalam konferensi pers capaian Satgas PKH, Rabu (14/1).

Dalam catatan Satgas PKH 41 perusahaan di sektor perkebunan sawit dan pertambangan sudah melunasi pembayaran denda administratif.

Dengan demikian, satgas PKH sendiri terus mendorong seluruh korporasi yang belum menyelesaikan kewajiban administratif agar segera melunasi denda, sebagai bagian dari upaya penataan pemanfaatan kawasan hutan secara berkelanjutan.