periskop.id – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mengumumkan rencana pembelian kembali (buyback) saham senilai Rp1,5 triliun. Langkah ini disebut sebagai strategi untuk menjaga stabilitas harga saham yang tengah tertekan sentimen pasar global dan domestik.

Buyback ini dilakukan karena saham perbankan terus mengalami tekanan, baik dari faktor global, seperti ketidakpastian geopolitik dan ancaman perang tarif, maupun dari tantangan domestik, termasuk likuiditas ketat dan perlambatan permintaan kredit,” jelas Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo dalam keterbukaan informasi di Jakarta, Jumat (30/1).

Dalam keterangan resminya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen bank pelat merah ini menyebutkan nilai jumbo tersebut sudah mencakup biaya transaksi. Estimasi biaya perantara pedagang efek dan biaya lain dipatok sekitar 0,32% dari total nilai nominal.

Okki menilai kinerja saham emiten bersandi BBNI ini sebenarnya masih mencatatkan pertumbuhan positif 0,5% secara tahunan (year on year) per akhir 2025. Angka ini relatif lebih baik dibanding bank lokal lain, meski masih tertinggal dari kompetitor regional.

Namun, kombinasi ketidakpastian ekonomi membuat harga pasar saat ini dinilai belum sepenuhnya mencerminkan fundamental perusahaan. Tekanan jual yang masif membuat valuasi saham terdiskon cukup dalam.

Aksi korporasi ini dirancang untuk mengirimkan sinyal positif ke lantai bursa. Perseroan ingin menahan gejolak harga sekaligus menjaga kepercayaan investor terhadap prospek jangka panjang BNI.

Guna memuluskan rencana ini, perseroan akan meminta restu para pemegang saham. Agenda tersebut akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dijadwalkan pada 9 Maret mendatang.

Terkait teknis pelaksanaan, buyback akan dilakukan secara bertahap atau sekaligus. Periode eksekusi dibatasi maksimal 12 bulan terhitung sejak persetujuan diketok, yakni hingga Maret tahun depan.

Seluruh proses dipastikan berjalan sesuai koridor regulasi yang ketat. Penetapan harga maksimal pembelian akan mengacu pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29/2023.

Manajemen optimistis langkah ini efektif meredam volatilitas. Stabilitas harga saham diharapkan dapat terjaga di tengah badai ketidakpastian ekonomi yang masih membayangi.