periskop.id - Presiden Komisaris PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA Jahja Setiaatmadja, melaporkan penambahan kepemilikan saham BBCA. Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (3/2), Jahja tercatat membeli 67.000 saham BBCA.
Pembelian saham itu dilakukan pada 2 Februari 2026 dengan harga Rp7.450 per saham. Sehingga total transaksi pembelian itu mencapai Rp499,15 juta.
Transaksi dilakukan dengan status kepemilikan langsung dan tujuan investasi, tanpa adanya perjanjian repurchase maupun kuasa pihak lain.
Sebelum transaksi, Jahja memiliki 34.933.644 saham BBCA dengan hak suara sebesar 0,03%. Setelah pembelian, kepemilikan meningkat menjadi 35.000.644 saham, dengan persentase hak suara tetap berada di level 0,03% dari total saham beredar.
Dalam dokumen yang sama, Jahja menegaskan bahwa dirinya tidak berstatus sebagai pemegang saham pengendali. Laporan juga menyebutkan bahwa transaksi dilakukan atas nama pribadi, bukan bagian dari kelompok terorganisasi.
Rencana Buyback Saham BCA
Sebelumnya, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) pada 28 Januari 2026 mengumumkan rencana pembelian kembali saham (buyback) sesuai dengan ketentuan POJK No. 29 Tahun 2023. Perseroan menyiapkan dana maksimal sebesar Rp5 triliun, termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lain yang berkaitan dengan buyback.
Jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 10% dari modal disetor, dengan ketentuan bahwa jumlah saham beredar (free float) setelah buyback tetap di atas 7,5% dari total saham tercatat. Perseroan menegaskan bahwa pelaksanaan buyback tidak akan menurunkan modal di bawah batas minimum sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK No. 11/2016.
Rencana buyback akan dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 12 Maret 2026. Periode pelaksanaan buyback ditetapkan selama 12 bulan sejak persetujuan RUPST, dan akan dilakukan melalui pasar reguler Bursa Efek Indonesia dengan menggunakan jasa PT BCA Sekuritas.
Saham hasil buyback akan dicatat sebagai saham tresuri sesuai ketentuan yang berlaku. Perseroan menyampaikan bahwa sumber dana untuk buyback berasal dari dana internal, bukan dari pinjaman atau hasil penawaran umum, serta pelaksanaan buyback tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan usaha maupun kinerja keuangan BCA.
Tinggalkan Komentar
Komentar