periskop.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati menyoroti persoalan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen di Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Ia menilai adanya ketidakadilan yang dirasakan dosen karena perbedaan status perguruan tinggi membuat mereka tidak memperoleh hak yang semestinya.

“Tukin bagi dosen di PTN-BH, mereka merasa ada ketidakadilan. Sehingga sesama dosen hanya karena perbedaan status perguruan tingginya, karena kemudian mereka tidak mendapatkan haknya,” kata Esti Dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) pada Selasa (3/2).

Selain itu, dia mengingatkan pemerintah terkait tunggakan tukin yang belum terselesaikan sejak sebelum 2024. 

“Pak kita ditagih loh. Tunggakan tukin sebelum Bapak jadi Menteri sebelum 2024 kita mau komitmen mencicil untuk pembayaran itu atau tidak? Atau kita lupakan? Tapi kan gak bisa kita lupakan. Ini hak yang mestinya bisa kita berikan kepada mereka,” ujarnya.

Masalah ini semakin kompleks karena gaji dosen di Indonesia masih relatif rendah. Esti menambahkan bahwa sekarang gaji dosen hanya mendekati UMP saja, dan mendorong poin tersebut sebagai salah satu hal yang perli dipertimbangkan terkait tunggakan tukin.

Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa rata-rata gaji pokok dosen di Indonesia memang belum jauh di atas Upah Minimum Provinsi (UMP). Bahkan, laporan OECD (2024) menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat kesejahteraan dosen paling rendah di Asia Tenggara. Hal ini berbanding terbalik dengan beban kerja akademik yang semakin meningkat.

Ia juga menyinggung kondisi guru yang masih memprihatinkan. 

“Jangan sampai kita melihat sudah gaji guru yang bikin nangis ada yang Rp500 ribu Rp600 ribu,” katanya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa masalah kesejahteraan tenaga pendidik bukan hanya terjadi di level perguruan tinggi, tetapi juga di pendidikan dasar dan menengah.

Kebijakan tukin bagi dosen PTN-BH seharusnya menjadi bagian dari reformasi pendidikan nasional yang lebih luas. Dengan adanya Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), diharapkan pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan, termasuk penyelesaian tunggakan tukin.