periskop.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan status tersangka terhadap tiga individu kunci dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang membelit PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Langkah hukum ini diambil setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup kuat terkait keterlibatan mereka.

“Telah melakukan penetapan tersangka terhadap DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, ESO selaku pemegang saham PT Minna Padi Aset Manajemen, dan EL selaku istri tersangka ESO,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, di Gedung Equity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (3/2).

Penetapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyidikan maraton. Sebanyak 44 orang saksi fakta telah diperiksa secara intensif untuk mengurai benang kusut skandal keuangan tersebut.

Penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan saksi mata semata. Guna memperkuat konstruksi hukum, kepolisian juga menggandeng satu orang ahli pidana dan satu orang ahli pasar modal untuk membedah unsur pidana yang dilakukan para tersangka.

Ade Safri membeberkan modus operandi yang dijalankan dalam kasus ini. Transaksi saham yang dilakukan oleh manajemen investasi PT MPAM diketahui sengaja dijadikan aset dasar atau underlying aset.

Saham-saham tersebut didapatkan dari pasar negosiasi dan pasar reguler. Transaksi pembelian maupun penjualan saham tersebut dijalankan menggunakan rekening efek atau akun yang dikuasai oleh tersangka ESO.

“Di mana saudara ESO ini merupakan pemegang saham PT Minna Padi Investama dan PT Sanurhasta Mitra. Dan saudara ESI ini, juga merupakan adik dari ESO dengan perusahaan afiliasi PT MPAM,” ucap Ade Safri.

Tersangka ESO diduga kuat memanfaatkan posisinya untuk mengeruk keuntungan pribadi. Ia menggunakan sarana manajer investasi di PT MPAM untuk memutar aset demi kepentingan sendiri melalui skema pembelian saham afiliasi.

Praktik curang dilakukan dengan cara membeli saham berupa reksadana dengan harga murah. Aset tersebut kemudian diputar kembali ke dalam sistem perusahaan.

“Selanjutnya, dijual kembali pada reksadana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi,” tutur Ade Safri.

Sebagai upaya penyelamatan kerugian, penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap aset-aset terkait. Sebanyak 14 sub rekening efek milik PT Minna Padi Aset Manajemen beserta afiliasinya kini dalam status dibekukan.

Nilai aset yang berhasil diamankan tercatat cukup fantastis. Enam dari 14 rekening yang diblokir berisi portofolio reksadana dengan valuasi mencapai Rp467 miliar berdasarkan harga pasar per 15 Desember 2025.