periskop.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat syarat Initial Public Offering (IPO) sebagai upaya meningkatkan kualitas emiten di pasar modal. Langkah ini diambil menyusul penggeledahan terhadap tiga tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dugaan praktik manipulasi pasar atau saham gorengan oleh PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan pengetatan tersebut telah dimuat dalam draft revisi peraturan bursa yang saat ini tengah disosialisasikan kepada pelaku pasar.
Menurutnya, proses seleksi perusahaan yang akan melantai di bursa kini dengan memperkuat empat aspek utama dalam persyaratan IPO, yakni kondisi keuangan (financial test), tata kelola perusahaan (governance), model bisnis, serta peluang pertumbuhan (growth opportunity).
"Akan tingkatkan Finansial test, persaratan keuangannya. Terus kemudian kedua, governance-nya. Terus kemudian ketiga, bisnis-nya. Keempat, growth opportunity-nya. Itu kita perhatikan banget di draft kita," jelasnya saat ditemui di Gedung BEI, Rabu (4/2).
Nyoman menilai seluruh aspek ini menjadi fokus utama dalam draft perubahan peraturan. Dalam revisi tersebut, BEI juga menaikkan standar pada Papan Akselerasi agar setara dengan persyaratan Papan Pengembangan saat ini.
Selanjutnya, persyaratan Papan Pengembangan akan dinaikkan mendekati standar Papan Utama. Dengan demikian, seluruh jenjang papan pencatatan mengalami naik kelas.
“Harapannya, perusahaan yang masuk benar-benar sizeable, dengan kualitas keuangan dan operasional yang jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” sambung Nyoman.
Selain aspek keuangan, BEI juga memperketat ketentuan tata kelola. Komisaris Utama, Direktur Utama, dan Komite Audit perusahaan yang baru tercatat akan diwajibkan memiliki sertifikasi atau pendidikan yang memadai terkait Good Corporate Governance (GCG), Undang-Undang Perseroan, serta Undang-Undang Pasar Modal.
"Tujuannya memastikan tidak hanya perusahaannya yang berkualitas, tetapi juga para pengelolanya," terang dia.
Lebih jauh dia mengatakan setelah tercatat, perusahaan juga akan diwajibkan mengikuti pendidikan berkelanjutan. Sementara itu, bagi pihak yang menyusun laporan keuangan, BEI akan mewajibkan sertifikasi profesional, seperti Chartered Accountant (CA) dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), guna memastikan laporan keuangan yang disajikan kepada investor bersifat andal dan dapat dipercaya.
"Dan untuk yang nyiapin laporan keuangan mesti punya sertifikasi, kita akan wajibkan memiliki Chartered Accountant (CE) dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Hal ini untuk memastikan bahwa yang menyiapkan laporan keuangan adalah pihak yang capable," pungkasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar