periskop.id - Masukan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) menjadi salah satu pemantik penting bagi penguatan agenda reformasi pasar modal Indonesia.
Menindaklanjuti hal tersebut Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pertemuan secara daring dengan MSCI untuk membahas langkah-langkah konkret dalam meningkatkan kredibilitas, integritas, dan transparansi pasar.
Sekretaris Perusahaan dan Komunikasi Perusahaan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Hesti Setyo Rini mengatakan pertemuan ini tidak sekadar menjadi forum diskusi tetapi juga penegasan komitmen otoritas dan infrastruktur pasar modal Indonesia untuk menyelaraskan praktik domestik dengan standar global.
"Sejumlah inisiatif strategis pun disepakati, yang diarahkan untuk memperbaiki kualitas data, memperdalam pasar, serta meningkatkan kepercayaan investor, khususnya investor institusi global," tulis Hesti dalam keterangan tertulisnya di Jakarta Kamis (5/2)
Adapaun, salah satu inisiatif utama adalah perluasan keterbukaan data kepemilikan saham. Selama ini, pengungkapan kepemilikan saham di pasar modal Indonesia hanya mencakup pemegang saham dengan kepemilikan di atas 5%.
Ke depan, BEI akan memperluas cakupan tersebut dengan menambahkan pengungkapan kepemilikan saham di atas 1% yang dilaporkan secara bulanan. Langkah ini diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai struktur kepemilikan emiten, sekaligus memperkuat transparansi informasi bagi pelaku pasar.
Di sisi lain, KSEI akan melakukan penyempurnaan klasifikasi investor dalam sistem Single Investor Identification (SID). Saat ini, SID mencatat sembilan jenis investor. Namun, untuk menjawab kebutuhan data yang lebih mendalam, KSEI akan berkolaborasi dengan pelaku pasar guna menambahkan sejumlah data fields baru. Penyempurnaan ini mencakup penambahan 27 klasifikasi investor sebagai subkategori pada jenis investor Corporate (CP) dan Others (OT).
Dengan peningkatan granularitas tersebut, pemetaan profil investor di pasar modal diharapkan menjadi lebih akurat dan informatif.
Agenda reformasi juga menyentuh aspek struktural pasar melalui peningkatan ketentuan minimum free float.
Sebagai bagian dari upaya pendalaman pasar dan penyelarasan dengan delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia, ketentuan minimum free float akan ditingkatkan secara bertahap dari 7,5% menjadi 15%.
Kebijakan ini diproyeksikan dapat meningkatkan likuiditas saham, memperbaiki efisiensi pembentukan harga, serta memperkuat daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor global. Seluruh inisiatif tersebut ditargetkan dapat diselesaikan sebelum akhir April 2026. Ke depan, BEI dan KSEI, dengan arahan OJK, menegaskan komitmen untuk terus menjaga keterlibatan yang proaktif, tepat waktu, dan konstruktif dengan MSCI.
"Langkah-langkah reformasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan transparansi dan kualitas tata kelola pasar, tetapi juga memperkuat posisi pasar modal Indonesia dalam peta keuangan global," pungkas Hesti
Tinggalkan Komentar
Komentar