periskop.id - PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) buka suara terkait isu izin limbah anak usahanya. Sebelumnya 30 perusahaan pertambangan dilaporkan menghentikan kegiatan operasionalnya menyusul tindakan pembekuan persetujuan lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait persoalan perizinan pembuangan air limbah.
Di antara perusahaan yang disebut terdampak adalah PT Citra Palu Minerals yang merupakan entitas anak dari PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS). Langkah tersebut disebut diambil karena perusahaan-perusahaan dimaksud dinilai belum mengantongi izin pembuangan air limbah sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan lingkungan yang berlaku.
Direktur Utama BRMS Agoes Projosasmito mengatakan hingga saat ini, baik Perseroan maupun entitas anaknya, PT Citra Palu Minerals (CPM) tidak pernah menerima surat, notifikasi, maupun keputusan resmi apa pun dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait dugaan pembekuan izin sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut.
"BRMS maupun anak usahanya, PT Citra PaluMinerals (CPM) tidak pernah menerima surat dari KementerianLingkungan Hidup terkait dengan berita tersebut," tulis Agoes dalam keterangannya Selasa (24/2).
Sehingga menurut Agoes pihaknya menilai perlu untuk menyampaikan bahwa tidak terdapat komunikasi formal yang diterima perusahaan terkait isu dimaksud.
Secara operasional kata Agoes kegiatan CPM di Poboya, Palu tetap berjalan normal dan sesuai rencana. Saat ini CPM tengah meningkatkan kapasitas salah satu pabrik pengolahan emas dari 500 ton bijih per hari menjadi 2.000 ton bijih per hari yang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.
"Saat ini, CPM masih beroperasi normal seperti biasa di Poboya, Palu. Perusahaan tengah meningkatkan kapasitas salah satu pabrik emasnya dari 500 ton bijih per hari menjadi 2000 ton bijih per hari di akhir tahun ini," lanjutnya
Selain itu, pembangunan tambang emas bawah tanah dengan kadar emas berkisar 3,5 hingga 4,9 gram per ton juga sedang dalam tahap penyelesaian dan direncanakan mulai beroperasi tahun depan. Pengembangan ini merupakan bagian dari strategi Perseroan untuk meningkatkan produksi emas secara signifikan dalam waktu dekat.
Perseroan juga menegaskan seluruh kegiatan operasional dan penambangan CPM dilaksanakan berdasarkan perizinan yang sah dan masih berlaku langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
"Seluruh kegiatan operasi dan penambangan oleh CPMdilakukan berdasarkan perizinan yang telah diperoleh dan masihberlaku, dari Kementerian Lingkungan Hidup," tambah Agoes.
Adapun kegiatan perizinan tersebut termasuk pertama persetujuan kelayakan lingkungan hidup atas rencana penambangan dan pengolahan emas di Blok 1 Poboya (6 Desember 2023). Kedua, surat kelayakan operasional pengelolaan limbah B3 tahap 1 (29 Februari 2024).
Diikuti surat kelayakan operasional air limbah domestik CP02 & CP09 serta area Dry Tailing Management Facility CP07 (2 Desember 2025), dan surat kelayakan operasional pemenuhan baku mutu emisi (2 Desember 2025), yang seluruhnya diterbitkan oleh instansi berwenang.Dengan demikian, BRMS berkomitmen untuk terus menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan tetap terbuka untuk berkoordinasi dengan otoritas terkait guna memastikan seluruh aktivitas operasional berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Tinggalkan Komentar
Komentar