periskop.id - Kementerian Agama memastikan insentif bagi guru madrasah non-ASN akan segera dicairkan pada akhir Juni 2026. Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan kabar ini sebelum rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan. 

“Alhamdulillah, tahun baru ini kita awali dengan berbagi kabar baik. Insyaallah, insentif guru madrasah non-ASN akan mulai cair pada akhir Juni 2026,” ujarnya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6).

Advertisement

Nasaruddin menekankan bahwa pemberian insentif ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi guru madrasah yang selama ini berjuang mencerdaskan generasi bangsa. Ia menambahkan, kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN akan terus menjadi perhatian utama Kemenag. 

“Kami berkomitmen memperjuangkan hak-hak mereka agar tetap semangat dalam mendidik,” katanya.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno, menjelaskan bahwa tim GTK Madrasah tengah menyelesaikan proses pembukaan rekening kolektif bagi penerima insentif. 

“Ini tentu perlu waktu dan kerja keras tim GTK Madrasah. Nantinya, setiap guru akan menerima insentif sebesar Rp 1,5 juta yang langsung masuk ke rekening masing-masing,” jelasnya.

Program insentif ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru madrasah non-ASN yang jumlahnya cukup besar. Data Kemenag menunjukkan, lebih dari 600 ribu guru madrasah di Indonesia masih berstatus non-ASN, dengan mayoritas bekerja di madrasah swasta. Banyak di antara mereka hanya menerima honor di bawah UMR, sehingga tambahan insentif ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi.

Menurut riset Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan, kesejahteraan guru honorer berpengaruh langsung terhadap kualitas pembelajaran. Guru yang memiliki kepastian finansial lebih mampu fokus pada pengajaran dan pengembangan kurikulum. 

Hal ini sejalan dengan target pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan Islam dan memperkuat peran madrasah sebagai lembaga pendidikan formal yang setara dengan sekolah umum.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menekan angka ketimpangan kesejahteraan antara guru ASN dan non-ASN. Pemerintah menilai, pemberian insentif merupakan langkah awal menuju sistem pendanaan pendidikan yang lebih adil. Ke depan, Kemenag berencana memperluas cakupan insentif serta mengintegrasikan program ini dengan peningkatan kompetensi guru melalui pelatihan berkelanjutan.