periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas penyidikan, tersangka, dan barang bukti (tahap dua) kasus dugaan suap terkait importasi barang dengan tersangka mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Berkas perkara dari sisi penerima suap tersebut kini telah dinyatakan lengkap dan memasuki tahap penuntutan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proses pelimpahan tahap dua sebenarnya telah rampung sejak awal bulan ini. Saat ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berfokus menyusun berkas dakwaan.

Advertisement

“Terkait perkara Bea Cukai untuk tersangka saudara Rizal dan kawan-kawan, yaitu sisi penerima sudah dilakukan tahap dua. Artinya penyidikannya sudah dianggap lengkap dan saat ini masuk tahap penuntutan. Tahap dua waktu itu dilakukan tanggal 4 Juni,” kata Budi di Gedung KPK, Selasa (16/6).

Selain Rizal, dua pihak lainnya adalah Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen (Kasubdit) P2 DJBC dan Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC.

Budi menyampaikan bahwa Rizal dan dua orang tersebut merupakan kloter tersangka dari sisi penerima suap internal Ditjen Bea dan Cukai. Sementara itu, untuk para tersangka yang bertindak sebagai pemberi suap dari korporasi PT Blueray (BR), proses hukumnya sudah lebih dulu berjalan di persidangan.

“Rizal dan kawan-kawan di tahap penuntutan, ya, proses penyiapan berkas dakwaan. Kemudian untuk tersangka dari sisi pemberi, PT BR, itu sudah berjalan di persidangan,” ujar Budi.

Lebih lanjut, KPK memastikan penanganan kasus korupsi di lingkungan kepabeanan ini tidak akan berhenti pada kloter tersangka yang ada saat ini. KPK menegaskan akan terus memantau jalannya persidangan pihak swasta PT BR yang sedang berjalan untuk memburu tersangka lain.

Peluang munculnya tersangka baru tetap terbuka lebar jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain atau penerimaan aliran dana suap importasi tersebut.

“Ya, tentunya perkara ini tidak berhenti di sini. KPK masih terus mencermati fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. Apakah ada pihak lain yang punya peran kuat dalam konstruksi perkara, apakah masih ada yang melakukan perbuatan melawan hukum terkait suap importasi barang ini, termasuk juga apakah masih ada pihak lain yang menerima aliran uang dari suap pihak swasta,” ungkap Budi.

Kasus ini bermula dari kesepakatan jahat antara Orlando (ORL), Sisprian Subiaksono (SIS), John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK) pada Oktober 2025. Permufakatan itu berkaitan dengan pengaturan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024–Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen (Kasubdit) P2 DJBC; Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC; John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray (BR); Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray (BR).