periskop.id - PT Murni Sadar Tbk (MTMH) resmi menetapkan dividen tunai sebesar Rp2,42 per saham untuk tahun buku 2025. Keputusan itu disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 12 Juni 2026, dengan total dana dividen yang dialokasikan mencapai Rp5 miliar.

Nilai tersebut setara 11,63% dari laba bersih perseroan yang diatribusikan kepada entitas induk, yakni sebesar Rp43 miliar.

Advertisement

Dari sisi keuangan, saldo laba ditahan MTMH yang tidak dibatasi penggunaannya tercatat sebesar Rp143 miliar. Total ekuitas perseroan sendiri mencapai Rp1,5 triliun.

Dividen tunai itu akan mengalir ke rekening pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada recording date 25 Juni 2026.

Untuk pemegang saham di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi, batas akhir kepemilikan saham agar berhak atas dividen (cum dividen) jatuh pada 23 Juni 2026. Sehari setelahnya, 24 Juni 2026, saham MTMH sudah masuk periode ex dividen di kedua pasar tersebut.

Sementara itu, bagi pemegang saham di Pasar Tunai, cum dividen berlaku pada 25 Juni 2026, dan ex dividen berlaku mulai 26 Juni 2026.

Dana dividen dijadwalkan masuk ke rekening pemegang saham pada 17 Juli 2026.

Berikut rangkuman lengkap jadwal pembagian dividen tunai MTMH. Cum dividen Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi pada 23 Juni 2026, ex dividen Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi pada 24 Juni 2026, cum dividen Pasar Tunai pada 25 Juni 2026, serta ex dividen Pasar Tunai pada 26 Juni 2026.

Recording date atau DPS ditetapkan pada 25 Juni 2026, dan pembayaran dividen dilaksanakan pada 17 Juli 2026.

Dengan total ekuitas Rp1,5 triliun dan laba ditahan yang mencapai Rp143 miliar, porsi dividen sebesar Rp5 miliar mencerminkan kebijakan distribusi yang konservatif dari manajemen MTMH untuk tahun buku 2025.