periskop.id - Pemerintah akan menerapkan sistem klasifikasi tiga kelas untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kelas yang diraih masing-masing dapur akan berdampak langsung pada besaran insentif yang diterima operatornya.

Kebijakan ini diumumkan bersamaan dengan penghentian sementara kegiatan dapur MBG selama masa libur sekolah. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari menyampaikan bahwa jeda operasional ini dimanfaatkan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menjalankan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh unit SPPG yang sudah berjalan.

Advertisement

"Dan karena masa liburnya cukup panjang jadi ada rentang waktu dan ruang yang cukup baik bagi BGN untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh," ujar Qodari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/6/2026).

Sistem Grading SPPG Tiga Kelas Berdasarkan Kualitas Layanan

Dalam skema penilaian baru yang disiapkan BGN, setiap SPPG akan dikelompokkan ke dalam tiga kelas berdasarkan mutu layanan yang diberikan. Kelas A untuk SPPG dengan performa terbaik, kelas B untuk yang berada di level menengah, dan kelas C untuk yang masih dinilai perlu perbaikan signifikan.

"Ke depan SPPG-nya sendiri akan mengalami grading atau evaluasi. Jadi akan ada kelas-kelas SPPG yang bagus itu A, yang sedang itu B, yang kurang bagus itu C. Kelas-kelas grading dari SPPG itu akan mempengaruhi insentifnya, jadi angka insentifnya tidak akan sama," jelas Qodari.

Klasifikasi ini dirancang agar ada pembedaan nyata antara dapur berkinerja tinggi dan yang masih tertinggal. Operator SPPG pun terdorong untuk terus meningkatkan standar layanan demi meraih kelas yang lebih baik.

Bagaimana Grading SPPG Memengaruhi Besaran Insentif Operator?

Besaran insentif yang diterima setiap SPPG nantinya tidak lagi seragam. Qodari menerangkan bahwa ada dua faktor utama yang menjadi penentu, yakni jumlah penerima manfaat yang dilayani dan hasil penilaian kualitas atau grading dari masing-masing SPPG.

BGN juga tengah memperbarui mekanisme pemberian insentif dengan mengembalikan metode yang mengaitkan besarannya pada cakupan penerima manfaat. Kedua faktor tersebut, yaitu jumlah penerima dan hasil grading, secara bersamaan menentukan nilai insentif yang diterima tiap SPPG.

Perubahan skema ini, menurut Qodari, bertujuan menggeser orientasi program dari sekadar memperluas jangkauan menuju peningkatan mutu layanan secara konsisten di setiap unit yang sudah beroperasi.

Moratorium SPPG Baru dan Pengetatan Standar Operasional

Pemerintah juga memberlakukan moratorium terhadap pembangunan SPPG baru. Fokus sepenuhnya dialihkan ke penguatan unit-unit yang telah aktif berjalan.

"Yang pertama adalah moratorium terhadap pembangunan SPPG baru karena SPPG yang sudah ada dirasakan mungkin sudah mencukupi dan akan ditata ulang. Jadi fokus kepada SPPG yang sudah operasional," kata Qodari.

Pengawasan terhadap aspek operasional juga akan diperketat. Penilaian mencakup kondisi fasilitas, pemenuhan persyaratan operasional, proses pengolahan makanan, hingga standar kesehatan dan kebersihan dapur.

"Jadi fokusnya bukan lagi kepada kuantitas, tetapi kepada kualitas. Selain kualitas SPPG, ke depan juga diharapkan ada perbaikan dari segi efisiensi," tutur Qodari.

Dengan tiga kebijakan tersebut, pemerintah menempatkan kualitas operasional sebagai prioritas utama program MBG ke depan. Sistem grading yang akan diterapkan menjadikan besaran insentif tidak lagi seragam, melainkan ditentukan oleh kelas yang diraih serta cakupan penerima yang dilayani oleh masing-masing SPPG.