periskop.id - Kadang pekerjaan di kantor enggak selesai tepat waktu karena deadline yang mepet, jumlah pekerjaan terlalu banyak, atau ada proyek mendadak. Akibatnya, karyawan harus tetap bekerja di luar jam normal, alias lembur. Kalau lembur enggak diatur dengan baik, tenaga bisa cepat capek, stres, dan hak upah tambahan bisa terlewat.
Namun, kamu enggak perlu khawatir sekarang bisa lembur dengan tenang karena ada aturan lembur yang jelas dan cara menghitung lembur yang sesuai dengan aturan pemerintah sehingga kamu nggak perlu khawatir lagi kalau enggak digaji sesuai dengan aturan yang berlaku.
Aturan Upah Lembur
Aturan tentang lembur sebenarnya sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan PP No.35 Tahun 2021. Namun sekarang, beberapa pasalnya sudah diubah dan diperbaharui lewat Perppu Cipta Kerja yang kini resmi menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023. Jadi, ketentuan soal lembur juga mengikuti aturan terbaru dari undang-undang tersebut.
Selain itu, pengusaha juga wajib menerapkan ketentuan jam kerja yang sesuai. Yaitu 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk sistem kerja 6 hari seminggu atau 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk sistem kerja 5 hari seminggu.
Akan tetapi, sebaiknya menghindari mempekerjakan karyawan melebihi jam kerja normal. Namun, bila ada pekerjaan yang mendesak dan tidak bisa ditunda, karyawan boleh bekerja melebihi jam kerja normal dengan beberapa syarat, yaitu:
Pertama, terdapat perintah langsung dari pengusaha, kedua karyawan memberikan persetujuan secara tertulis atau melalui media digital dan terakhir jam lembur dibatasi maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu.
Cara Menghitung Upah Lembur
Upah lembur dihitung dari gaji bulanan kamu. Kalau gajimu terdiri dari gaji pokok plus tunjangan tetap, berarti hitungan lemburnya diambil 100% dari total gaji itu. Sedangkan, kalau gajimu terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan nggak tetap, berarti dasar perhitungan upah lembur ditetapkan sebesar 75% dari total upah.
Sementara itu, kalau total upah bulanan pekerja lebih rendah dari upah minimum, berarti acuan yang digunakan untuk menghitung upah lembur adalah upah minimum yang berlaku di wilayah kerja tersebut.
Bila upah dibayar harian, berarti perhitungan gaji bulanan dilakukan dengan mengalikan upah per hari sebanyak 25 kali untuk sistem kerja 6 hari dalam seminggu atau 21 kali untuk sistem kerja 5 hari. Sementara itu, bagi pekerja yang menerima bayaran berdasarkan hasil kerja, upah bulanan dihitung dari rata-rata penghasilan selama satu tahun atau 12 bulan terakhir.
Pada hari kerja biasa, upah lembur dihitung dari jumlah jam kerja tambahan yang kamu lakukan setelah melewati jam kerja normal. Di Indonesia, jam kerja normal adalah 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Jadi, kalau kamu kerja lebih dari 8 jam sehari, sisanya dianggap lembur dan kamu berhak dapat bayaran tambahan.
Berikut aturan perhitungan upah lembur di hari kerja:
- Jam lembur pertama: dibayar 1,5 kali upah per jam.
- Jam lembur selanjutnya: dibayar 2 kali upah per jam.
Cara menghitung upah per jam juga cukup mudah:
Upah per jam = (1/173) × (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
Dengan rumus ini, baik perusahaan maupun karyawan bisa tahu berapa besarnya upah lembur dengan lebih jelas dan adil sesuai aturan yang berlaku.
Kalau kerja di hari libur, aturan lemburnya sedikit beda karena enggak ada jam kerja normal yang berlaku.
Artinya, semua jam kerja di hari libur langsung dihitung sebagai lembur. Jadi, perhitungannya juga beda dari hari kerja biasa.
Berikut ini ketentuannya:
- 7 jam pertama: dibayar 2 kali upah per jam.
- Jam ke-8: dibayar 3 kali upah per jam.
- Jam ke-9 dan seterusnya: dibayar 4 kali upah per jam.
Dengan aturan ini, perusahaan perlu lebih teliti saat menghitung upah lembur di hari libur, supaya hak karyawan tetap terpenuhi dengan adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi Bila Lembur Tidak Sesuai Aturan
Dahulu, memang pernah ada aturan soal penyimpangan waktu kerja dan waktu istirahat yang diatur lewat Keputusan Menteri Tenaga Kerja tahun 1989. Namun, aturan itu sifatnya sementara dan terbatas, sekarang sudah tidak berlaku lagi.
Kalau ada pejabat dari Dinas Ketenagakerjaan yang masih memberikan izin lembur di luar aturan resmi yang berlaku, berarti dia sudah melampaui wewenangnya dan bisa kena sanksi sesuai PP No. 53 Tahun 2010 yang sudah diperbarui lewat PP No. 94 Tahun 2021.
Selain itu, pengusaha yang melanggar aturan waktu lembur (seperti yang dijelaskan di Pasal 78 ayat 1 UU Ketenagakerjaan) bisa dikenai denda antara Rp5 juta sampai Rp50 juta. Namun perlu diingat, meskipun sudah kena denda, pengusaha tetap wajib membayar hak dan ganti rugi untuk karyawan yang dirugikan.
Tinggalkan Komentar
Komentar