Periskop.id - Analisis yang dilakukan oleh berbagai organisasi pegiat lingkungan menunjuk deforestasi hutan sebagai penyebab dominan atas serangkaian bencana banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi di Pulau Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Bencana ini diperparah oleh krisis iklim.

Dilansir dari Betahita, Selasa (2/12), analisis tersebut menunjukkan habisnya hutan menjadi biang dominan atas bencana. Organisasi-organisasi tersebut juga mengungkap adanya aktivitas ratusan perusahaan yang berkontribusi terhadap perubahan bentang ekosistem penting di wilayah tersebut.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat, faktor dominan dampak bencana ini terjadi karena perubahan bentang ekosistem penting seperti hutan, dan diperparah oleh krisis iklim.

Catatan mereka menunjukkan pada periode 2016 hingga 2025, seluas 1,4 juta hektare hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah terdeforestasi. Deforestasi masif ini disebabkan oleh aktivitas 631 perusahaan pemegang berbagai izin, termasuk izin tambang, Hak Guna Usaha (HGU) sawit, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), geotermal, serta izin Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM).

Bencana di tiga provinsi ini bersumber dari wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) besar yang berhulu di bentang hutan Bukit Barisan.

Bencana paling parah di Sumatera Utara misalnya melanda wilayah-wilayah yang berada di Ekosistem Harangan Tapanuli (Ekosistem Batang Toru), yaitu Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Kota Sibolga.

Ekosistem Batang Toru yang berada di bentang Bukit Barisan telah mengalami deforestasi sebesar 72.938 hektar antara tahun 2016 hingga 2024, diakibatkan oleh operasi 18 perusahaan.

Dari 18 perusahaan yang dimaksud, WALHI membeberkan beberapa di antaranya:

1. PLTA Batang Toru

Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Utara, Riandra, menyebutkan wilayah yang paling kritis adalah Tapanuli Tengah, Sibolga dan Tapanuli Selatan yang hulunya ada di ekosistem Batang Toru. Delapan tahun terakhir lembaganya mengkritisi kebijakan pemberian izin pemerintah di Batang Toru, utamanya pembangunan PLTA.

Terkait dengan PLTA Batang Toru, ia menjelaskan, selain akan memutus habitat orang hutan dan harimau, juga merusak badan-badan sungai dan aliran sungai yang menjadi daya dukung dan daya tampung lingkungan.

2. Toba Pulp Lestari (TPL)

Riandra juga menyoroti peran perusahaan lain yang mengubah fungsi hutan, di mana aktivitasnya dilegalkan oleh pemerintah.

“Desa-desa lain di kecamatan Sipirok juga ada aktivitas kemitraan kebun kayu dengan PT Toba Pulp Lestari yang akhirnya mengalihfungsikan hutan. Semua aktitas eksploitasi dilegalisasi oleh pemerintah melalui proses pelepasan kawasan hutan untuk izin melalui revisi tata ruang,” kata Riandra.

3. Agincourt Resources

Data dari organisasi Satya Bumi menunjukkan konsesi tambang emas PT Agincourt Resources seluas 130.252 ha. Sebanyak 40.890,60 ha di antaranya tumpang-tindih dengan kawasan Ekosistem Batang Toru yang merupakan rumah Orangutan Tapanuli. Lahan konsesi seluas 30.630 ha juga tumpang tindih dengan hutan lindung di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan.

Sementara dari keseluruhan luas ratusan ribu hektare itu, Agincourt telah membuka 603,21 ha di antaranya hingga Oktober 2025. Perusahaan berencana membuka 195 ha lagi untuk membangun fasilitas penampung limbah atau tailing management facility (TMF).

Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien, menyatakan kekhawatiran serius terkait rencana ini.

“Yang paling mengkhawatirkan adalah TMF dibangun di hulu sungai DAS Nabirong dan berpotensi menyebar ke DAS Batang Toru. Selain itu, Martabe dibangun di daerah dengan aktivitas kegempaan tinggi,” kata Andi Muttaqien.

4. Perusahaan Lainnya

Satya Bumi juga menjelaskan bahwa PLTMH Pahae Julu, PT Sarulla Operations Ltd (SOL) yang mengoperasikan geotermal, serta perkebunan kelapa sawit PT Sago Nauli dan PTPN III Batang Toru juga beroperasi di wilayah DAS yang terdampak.