periskop.id - Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh video viral yang memperlihatkan seorang nenek ditolak ketika ingin membeli roti di salah satu gerai Roti’O karena ingin membayar dengan uang tunai. Kasus ini memantik reaksi keras dari netizen karena dianggap menolak Rupiah yang sejatinya merupakan alat pembayaran sah di Indonesia.
Dalam video tersebut, sang nenek mencoba membayar dengan uang tunai, tetapi petugas kasir mengatakan bahwa pembayaran hanya melalui metode nontunai seperti Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Tindakan ini kemudian memicu debat luas, apakah boleh sebuah gerai menolak uang tunai?
Manajemen Roti’O pun angkat bicara dan mengeluarkan permohonan maaf, menyatakan bahwa penggunaan aplikasi pembayaran digital bertujuan memberikan kemudahan dan promo bagi pelanggan. Mereka pun mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan evaluasi internal atas kejadian ini.
Aturan BI Soal Uang Tunai dan Transaksi Cashless
Perdebatan publik ini langsung mendapat respons dari Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral. BI menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, Rupiah adalah alat pembayaran yang sah dan tidak boleh ditolak oleh siapa pun dalam transaksi pembayaran di Indonesia.
Dalam Pasal 33 ayat (2) UU tersebut dijelaskan secara tegas bahwa “setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
Bank Indonesia memang terus mendorong digitalisasi transaksi lewat metode nontunai, seperti QRIS, e-wallet, dan kartu debit/kredit karena dinilai lebih cepat, mudah, dan aman. Namun, itu tidak serta-merta memberi hak kepada merchant untuk menolak uang tunai sebagai pilihan pembayaran konsumen.
QRIS Meledak 213%, tapi Cashless Belum Ramah untuk Semua
Fenomena transaksi tanpa uang tunai bukan hal baru di kota-kota besar Indonesia. QRIS dan berbagai platform pembayaran digital sudah menjadi bagian dari aktivitas harian di kedai kopi, restoran, dan pusat perbelanjaan. Menurut data BI, penggunaan QRIS meningkat tajam dalam beberapa tahun terakhir, mencerminkan adopsi masyarakat yang terus bertumbuh. Data Bank Indonesia menunjukkan penggunaan dan transaksi QRIS melonjak pesat pada 2024 hingga mencapai 213,31% (yoy) dengan jumlah pengguna mencapai 49,76 juta dan jumlah merchant 32,25 juta.
Namun, perlu dipahami bahwa cashless bukan solusi universal. Masih banyak orang yang tidak memiliki smartphone, rekening bank, atau akses internet stabil, terutama di daerah terpencil atau di kalangan lansia. Hal ini membuat sistem pembayaran digital bisa menjadi kendala akses, bukan sekadar kemudahan.
Di sisi lain, pelaku usaha sering kali memilih sistem nontunai karena dianggap lebih efisien, mengurangi kebutuhan uang kembalian, meminimalkan kesalahan kasir, serta mempermudah pencatatan operasional harian. Keuntungan-keuntungan ini membuat cashless jadi pilihan menarik, asalkan tidak mengorbankan hak konsumen.
Roti’O dan Alarm bagi Hak Konsumen
Kasus Roti’O menjadi cermin bahwa di tengah perubahan cepat menuju digital, hak konsumen untuk memilih metode pembayaran tetap relevan dan perlu dihormati. Bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal kenyamanan serta kesetaraan layanan. Banyak konsumen di media sosial yang menyoroti ketidaknyamanan ketika mereka tidak punya pilihan lain selain cashless.
Tanpa opsi tunai, sebagian kelompok masyarakat dapat mengalami eksklusi layanan, terutama mereka yang belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem keuangan digital. Hal ini mencakup lansia, pekerja informal, hingga masyarakat desa yang akses ke teknologi lebih terbatas.
Bagi pelaku usaha, kejadian ini bisa menjadi bahan introspeksi untuk lebih memperhatikan pengalaman pelanggan dan kepatuhan terhadap regulasi. Sementara bagi konsumen, ini adalah pengingat untuk melek terhadap hak-hak mereka sebagai pembeli.
Tinggalkan Komentar
Komentar