Periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah melakukan revolusi besar-besaran melalui peluncuran sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikenal dengan nama Coretax. 

Secara konsep, Coretax dirancang sebagai solusi terintegrasi yang menyatukan seluruh layanan administrasi perpajakan ke dalam satu portal tunggal. 

Kehadiran sistem ini dinilai sebagai langkah positif karena diproyeksikan mampu memudahkan pengawasan serta meningkatkan koordinasi antar pihak terkait dalam ekosistem perpajakan nasional. Melalui digitalisasi, pemerintah berharap efisiensi operasional dan kualitas kepatuhan wajib pajak dapat meningkat secara signifikan.

Meskipun membawa visi efisiensi, efektivitas sistem ini belum sepenuhnya dirasakan oleh para wajib pajak. Berbagai kendala teknis masih membayangi masa transisi ini, terutama terkait fitur pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dirasakan menjadi lebih rumit. 

Jika pada sistem sebelumnya transaksi bisa diimpor secara massal melalui file Excel, kini wajib pajak harus memilih faktur pajak satu per satu secara manual. Bagi perusahaan yang mengelola ratusan hingga ribuan faktur setiap bulannya, prosedur ini dianggap sangat tidak efisien. 

Alih-alih memudahkan, perubahan teknis ini justru menambah beban administratif bagi pelaku usaha.

Kerentanan UMKM dalam Menghadapi Ekosistem Pajak Digital

Kelompok yang paling rentan mengalami kesulitan dalam beradaptasi dengan sistem Coretax adalah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

Faktor utama penyebab kerentanan ini adalah keterbatasan sumber daya manusia, di mana banyak pelaku UMKM tidak memiliki staf akuntansi khusus atau konsultan pajak pribadi. Hingga saat ini, sebagian besar pencatatan bisnis mereka masih dilakukan secara manual dan konvensional. 

Kondisi pembukuan yang tidak rapi serta ketidakkonsistenan data antara pelaporan dan transaksi bisnis menjadi batu sandungan utama saat harus berhadapan dengan Coretax yang sangat sistematis.

Bagi pelaku usaha yang belum terbiasa dengan ekosistem digital DJP, alur perpajakan yang baru ini bisa terasa sangat membingungkan. Selain masalah literasi digital, faktor teknis seperti munculnya pesan kesalahan atau error pada sistem sering kali tidak dipahami arti dan penyebabnya oleh pelaku usaha. 

Hal ini menciptakan hambatan mental bagi mereka untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara mandiri. Tanpa pemahaman yang kuat, sistem yang seharusnya mempermudah justru bisa menjadi beban baru yang menghambat pertumbuhan bisnis mereka.

Berbagai Kesalahan Umum UMKM dalam Penggunaan Coretax

Dalam praktiknya, terdapat tujuh kesalahan yang sering dilakukan pelaku usaha saat mengoperasikan sistem ini. Kesalahan pertama adalah tidak menyiapkan pembukuan dengan baik sebelum melakukan input data ke Coretax. 

Karena sistem ini sangat bergantung pada konsistensi data, memasukkan angka asal-asalan atau menggabungkan transaksi pribadi dan bisnis akan mengakibatkan laporan tidak sinkron serta SPT menjadi tidak valid. 

Situasi inilah yang mendorong banyak pengusaha di kota besar seperti Bandung dan Jakarta mulai beralih menggunakan jasa pembukuan profesional untuk menstabilkan laporan mereka.

Kesalahan kedua dan ketiga berkaitan dengan teknis penginputan dan sinkronisasi stok. Banyak pelaku usaha salah memasukkan nominal karena belum familiar dengan antarmuka Coretax, seperti kesalahan peletakan koma atau digit angka. 

Selain itu, sinkronisasi data stok dan penjualan sering terabaikan, terutama pada sektor kuliner, fashion, dan retail. Jika data stok tidak diperbarui secara berkala, maka nominal PPN dan angka penjualan di sistem tidak akan sesuai dengan fakta lapangan, sehingga memerlukan rekonsiliasi bulanan yang mendalam.

Kesalahan selanjutnya melibatkan aspek teknologi dan pemahaman regulasi. Banyak UMKM belum memperbarui sistem kasir atau software akuntansi mereka agar kompatibel dengan Coretax. Padahal, integrasi dengan aplikasi kasir sangat penting untuk menjaga akurasi data. 

Selain itu, minimnya pemahaman mengenai kode pajak membuat pengusaha bingung membedakan antara PPh Final, PPN reguler, hingga pajak potong pungut. Pemilihan kode yang salah dapat berakibat fatal seperti nilai pajak yang terhitung ganda hingga SPT yang tidak bisa dikirimkan ke server DJP.

Dua kesalahan terakhir yang sering terjadi adalah pengabaian terhadap tahap rekonsiliasi dan kurangnya konsultasi dengan ahli. Kebiasaan langsung menekan tombol kirim tanpa pengecekan ulang invoice sering kali berujung pada munculnya tagihan pajak yang tidak seharusnya karena adanya selisih angka. 

Mengingat Coretax merupakan sistem raksasa yang terintegrasi dengan e-Faktur, e-Bupot, hingga database transaksi nasional, kesalahan kecil pun dapat memicu pemeriksaan atau kewajiban revisi laporan. Keinginan pelaku usaha untuk menghemat biaya dengan mengerjakan sendiri sering kali justru berujung pada sanksi administrasi yang lebih mahal.

Melihat berbagai tantangan tersebut, sosialisasi dan pelatihan dianggap sebagai elemen paling krusial untuk mendukung adaptasi pelaku usaha terhadap Coretax. 

Wajib pajak tidak bisa diharapkan memahami sistem yang kompleks ini hanya dengan membaca regulasi yang ada. Diperlukan edukasi langsung dan bimbingan teknis agar mereka tidak salah dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. 

Dengan pendampingan yang tepat, transformasi digital ini diharapkan dapat benar-benar menjadi alat bantu bagi pertumbuhan UMKM di Indonesia, bukan justru menjadi penghalang bagi kemajuan ekonomi rakyat.