Periskop.id - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mendorong modernisasi administrasi perpajakan melalui implementasi sistem Coretax. 

Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi, sistem baru ini kini menjadi pintu utama bagi wajib pajak untuk mengakses berbagai fasilitas dan layanan negara.

Pada acara Konferensi Pers APBN Kita Edisi Januari 2026 yang digelar hari Kamis (8/1), Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memberikan penjelasan krusial mengenai urgensi penggunaan sistem ini bagi masyarakat luas. 

Penjelasan ini muncul sebagai respons atas pertanyaan awak media mengenai risiko yang akan dihadapi oleh wajib pajak jika mereka belum melakukan aktivasi akun pada sistem tersebut.

Menurutnya, secara administratif tidak ada batas waktu kaku yang ditetapkan untuk pembuatan akun, fungsionalitas layanan menjadi pertimbangan utama. 

”Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak tidak menetapkan batas akhir akun Coretax,” ujar Bimo.

Meski begitu, Bimo menekankan bahwa transisi sistem ini bersifat menyeluruh. Hal ini berarti sistem lama secara bertahap tidak lagi mendukung proses administrasi tertentu yang kini telah bermigrasi ke platform Coretax.

“Perlu kami sampaikan bahwa seluruh layanan perpajakan harus sudah dilakukan melalui Coretax sehingga untuk mendapatkan manfaat pelayanan perpajakan, laporan, kemudian aktivasi akun, bukti dipotong, dan segala macam harus melalui Coretax, ” ungkapnya secara tegas di hadapan awak media.

Memahami bahwa transisi teknologi skala nasional sering kali menemui tantangan teknis bagi sebagian pengguna, pihak DJP telah menyiapkan infrastruktur bantuan yang memadai. 

”Apabila masyarakat menemui kendala Coretax silakan datang ke kantor pelayanan pajak terdekat atau bisa hubungi Kring Pajak, seluruh kanal resmi DJP siap untuk membantu wajib pajak sekalian, ” pungkas Bimo.