periskop.id - Natal 2025 baru saja berlalu. Seperti tahun-tahun sebelumnya, momen ini tak hanya identik dengan perayaan dan kebahagiaan, tetapi juga dengan satu isu yang hampir selalu memantik perdebatan, yaitu remisi bagi narapidana. Kali ini, sorotan publik mengarah pada Harvey Moeis dan Johnny G. Plate.
Keduanya dikenal sebagai aktor utama dalam kasus korupsi besar tata niaga timah dan proyek BTS 4G. Kerugian negara mencapai triliunan rupiah dan sempat mengguncang kepercayaan publik. Namun, di tengah beratnya vonis yang dijatuhkan, muncul kabar bahwa mereka tetap mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal. Wajar jika publik bertanya-tanya. Bagaimana bisa koruptor kelas kakap dapat “diskon” hukuman begitu cepat?
Mengapa Remisi Tetap Diberikan Meski Vonis Berat?
Harvey Moeis yang divonis 20 tahun penjara dan Johnny G. Plate yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara sama-sama memperoleh remisi satu bulan. Dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, remisi satu bulan merupakan remisi standar bagi narapidana yang baru memasuki tahun pertama masa pidana, terhitung sejak putusan mereka berkekuatan hukum tetap. Remisi tersebut diberikan bertepatan dengan hari besar keagamaan yang dianut narapidana, dalam hal ini Hari Natal.
Penting untuk dipahami, remisi bukanlah bonus belas kasihan dari negara. Ia adalah hak narapidana yang dijamin oleh undang-undang. Ketika remisi diberikan, itu menandakan bahwa secara administratif status hukum mereka sudah jelas dan tercatat dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Status mereka sebagai warga binaan pemasyarakatan membuat mereka berhak mengikuti program pembinaan, termasuk memperoleh remisi selama syaratnya terpenuhi.
Namun, di sinilah bagian yang sering luput dari perhatian publik. Remisi tidak diberikan secara otomatis. Ada satu syarat kunci yang selalu disebut, tetapi jarang benar-benar dipahami maknanya, yaitu berkelakuan baik. Pertanyaannya kemudian, apa sebenarnya yang dimaksud dengan berkelakuan baik dan bagaimana negara mengukurnya?
Bagaimana Negara Menentukan Narapidana Layak Remisi?
Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 45 ayat (1), frasa “berkelakuan baik” tidak dimaknai secara umum atau subjektif, melainkan dibuktikan melalui syarat administratif yang jelas.
Seorang narapidana dinyatakan berkelakuan baik apabila:
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam sembilan bulan terakhir sebelum remisi diberikan.
- Aktif mengikuti program pembinaan dengan penilaian baik, termasuk pembinaan kepribadian, keagamaan, atau kegiatan resmi lapas lainnya.
- Telah menjalani minimal 2/3 masa pidana, dengan ketentuan masa yang telah dijalani tersebut paling singkat sembilan bulan.
Artinya, “berkelakuan baik” bukan sekadar tidak membuat masalah di dalam lapas, tetapi merupakan status hukum yang hanya bisa diperoleh jika seluruh syarat ini terpenuhi. Selama ketentuan tersebut dipenuhi, negara secara hukum wajib memproses hak remisi narapidana, tanpa membedakan jenis tindak pidananya.
Program pembinaan ini meliputi kegiatan keagamaan, pendidikan, pelatihan kerja, serta pembinaan kepribadian lain yang diselenggarakan secara resmi oleh lembaga pemasyarakatan. Keikutsertaan dan penilaian atas kegiatan tersebut dicatat secara administratif dan menjadi dasar pengusulan remisi.
Ketika narapidana, termasuk terpidana korupsi dinyatakan “berkelakuan baik”, maknanya bukan penilaian moral publik, melainkan pemenuhan syarat administratif yang diatur undang-undang. Selama dua syarat ini terpenuhi, negara wajib memproses hak remisi, tanpa membedakan jenis kejahatannya.
Tinggalkan Komentar
Komentar