periskop.id - Jurist Tan merupakan staf khusus menteri bidang pemerintahan di Kemendikbud pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim. Namanya kemudian terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, lantaran dinilai memiliki kewenangan yang luas dalam mengarahkan kebijakan di kementerian tersebut. Meski secara struktural hanya menjabat sebagai staf khusus, sejumlah saksi menyebut Jurist Tan memiliki peran yang cukup dominan di lingkungan Kemendikbud saat itu.

Sebelum mengemban posisi staf khusus, Jurist Tan diketahui pernah bekerja bersama Nadiem Makarim di dunia startup, yakni di Gojek. Berikut profil lengkap Jurist Tan.

Profil Jurist Tan

Informasi mengenai profil Jurist Tan cukup terbatas. Dari sisi pendidikan, ia menempuh pendidikan menengah di SMAK 1 Penabur Jakarta dan dikenal aktif mengikuti berbagai kompetisi debat. Bahkan, ia pernah mewakili Indonesia dalam ajang World Schools Debating Championship (WSDC) di Lima, Peru, pada 2003.

Setelah itu, Jurist Tan melanjutkan pendidikan tinggi di Yale University dan meraih gelar Bachelor of Arts. Ia kemudian kembali menempuh pendidikan pascasarjana di Harvard Kennedy School melalui program Master of Public Administration/International Development dan selesai pada 2015.

Sempat Bekerja di Gojek

Sebelum menjabat sebagai staf khusus Menteri Kemendikbud, ia diketahui pernah bekerja di Gojek bersama Nadiem Makarim. Dari sanalah terjalin hubungan profesional yang cukup dekat antara keduanya. Di Gojek, ia menjabat sebagai chief operating officer pada periode 2010–2014 dan disebut sempat terlibat dalam pengelolaan perusahaan bersama Brian Cu.

Ia pun juga pernah bekerja sebagai Senior Program Manager AusAID pada tahun 2012—2013 dan Project Manager di J-PAL pada tahun 2009—2012. Ketika Nadiem Makarim ditunjuk sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Oktober 2019, ia kemudian dipercaya untuk mengemban posisi sebagai Staf Khusus Menteri.

Mendapatkan Julukan “Bu Menteri”

Jurist Tan disebut-sebut dijuluki “Bu Menteri” oleh sejumlah pejabat di lingkungan Kemendikbudristek. Julukan tersebut terungkap dari keterangan mantan Pelaksana Tugas Kasubdit Fasilitasi Sarana dan Prasarana serta Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana. Menurut Cepy, sebutan “Bu Menteri” muncul karena Jurist Tan dinilai memiliki kewenangan yang sangat luas, bahkan dianggap melebihi Nadiem Makarim.

Hakim Anggota Andi Saputra juga menjelaskan bahwa Jurist Tan sering menggunakan kata ganti “Lu” dan “Gue” ketika berkomunikasi dengan Nadiem. Cepy menambahkan, julukan tersebut seolah mencerminkan anggapan bahwa sosok yang benar-benar berperan sebagai menteri adalah Jurist Tan karena kekuasaannya dinilai setara dengan Nadiem Makarim.

Bagaimana Perannya yang Berkaitan dengan Pengadaan Chromebook?

Mantan Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Hamid Muhammad, menyatakan bahwa Jurist Tan memiliki kewenangan yang sangat besar di lingkungan Kemendikbudristek. Kewenangan tersebut mencakup pencopotan jabatan hingga pengaturan anggaran. Menurut Hamid, Jurist juga memegang kendali dalam berbagai bidang strategis, mulai dari teknologi informasi, pengelolaan anggaran, hingga urusan sumber daya manusia.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa anggaran pengadaan Chromebook menggunakan sistem top-down. Ia menuturkan bahwa pengadaan tersebut seharusnya kembali dikaji pada tahun 2021. Namun, usulan pengkajian ulang itu disebut ditolak oleh Jurist Tan dan memerintahkan agar hasil kajian tahun 2020 tetap digunakan.